Diduga Nakal, PT. Sumber Biru Unggas Group, Tidak Memiliki Izin Limbah, Dinas DLH dan Instansi Terkait Tutup Mata

Lokasi kantor perusahaan PT Sumber Biru Group
Lokasi kantor perusahaan PT Sumber Biru Group

KEPRIBETTER.COM, Kediri – Berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Nomor : 660/558/418.35/2021, tertanggal 31 Maret 2021.

Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup , di tujukan kepada Dinas DPMPTSP Kabupaten Kediri, Namun keberadaan Surat Edaran ini merupakan salah satu Alasan kuat bagi pengusaha atau perusahaan Rumah Potong Hewan Unggas,/ Ayam Yang tidak memiliki izin ,alias perusahaan Nakal.

PT.Sumber Biru Unggas Group yang beralamatkan di Desa Gedangan Sewu kecamatan Pare Kediri Di DUGA tidak memiliki pirizinan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri sehingga dalam melakukan opersinal produksi banyak peraturan dan peraturan perundang-undangan Lingkungan hidup

BACA JUGA:  Hari Jadi Polwan ke-73, Polres Kediri Kota Bagikan Paket Sembako di Kelurahan Ngampel Kota Kediri

Hal itu dibuktikan bahwa perusahaan PT Sumber Biru Unggas Group yang sudah beroperasi bertahun-tahun hingga saat ini tidak memiliki penampungan limbah cair/ IPAL, sehingga perusahaan ini membuang Limbah Cair ke sungai Serinjing yang tak jauh dari perusahaan ini tanpa dampak bahaya limbah bagi warga sekitar dan petani desa lain di sekitar perusahaan ini.

Limbah yang dibuang langsung ke sungai
Limbah yang dibuang langsung ke sungai

Saat awak media menemui Munip , yang mengaku kantor PT Sumber Biru , mengatakan, bahwa salah satu masalah terkait limbah di sungai , namun juga harus mengurus izin pembuangan dan pembuatan IPAL, namun saat ini masih terbentur dengan adanya surat edaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri Nomor : 660/558/418.35/2021,

BACA JUGA:  Golf Permainan Orang Kaya, Namun Tidak Bagi Midi

Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup , sehingga saat ini masih menunggu kabar kelanjutan dari Instansi tersebut.

Secara terpisah di temui RIFA’I, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GERAK Anti Korupsi Kabupaten Kediri, mengatakan

keberadaan PT SUMBER BIRU GROUP tersebut tergolong salah satu perusahaan Nakal, bagai mana perusahaan ini sudah beroperasi 4 aturan, mengapa kok baru sekarang mengurus Legalitas bangunan Ipal , padahal surat himbauan tersebut tanggal 31 Maret 2021

BACA JUGA:  Dicky Eks Drummer Five Minutes Ukir Sejarah Tahun Baru 2021 dengan Rilis Lagu Egois, Dinyanyikan oleh Nona

Adapun mengenai Limbah cair / yang di buang ke aliran Sungai bertahun – tahun , itu merupakan pelanggaran yang perlu dilakukan dengan serius, agar tidak terjadi Pencemaran udara, pencemaran sungai yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi warga.

Dengan adanya ulah pengusaha Nakal ini sangat di sayangkan pihak Instansi terkait kabupaten Kediri tidak pernah ada teguran, tindakan sama sekali.

Dengan demikian pihak Lembaganya akan menindak melaporkan ke , Instansi dan pihak terkait atas Ulah PT Sumber Biru Unggas Group sehingga tidak merugikan banyak pihak.

Saat media ini berusaha mengkonfirmasikan surat Edaran tersebut, Namun kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri belum bisa ditemui.

Reporter : Nur Afiffah