Presiden Jokowi Resmi Teken RUU Omnibus Law Menjadi UU

Presiden Joko Widodo / foto- Setpres


KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.


Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.


Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

BACA JUGA:  Pjs Wali Kota Batam Ajak Lurah dan Camat Ikut Berantas Narkoba


“Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (3/11/2020).


Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Penulis : Tata