Idris : Ingatkan Netralitas ASN di Pemilukada 2020

Komisioner Bawaslu Kepri, Idris S.Th.I kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga saat membuka kegiatan Bimtek Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik di Hotel Trandy Ranai, Selasa (03/11/2020)
Komisioner Bawaslu Kepri, Idris S.Th.I kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga saat membuka kegiatan Bimtek Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik di Hotel Trandy Ranai, Selasa (03/11/2020)

KEPRIBETTER.COM, Natuna – Komisioner Bawaslu Kepri Idris, kembali mengingatkan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan soal pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilukada tahun 2020.

Hal tersebut ia ungkapkan, saat membuka kegiatan bimtek pengawasan tahapan kampanye dan pengawasan distribusi logistik Pilkada 2020, di Hotel Trend Central, Ranai, Selasa (3/11/2020) pukul 20.18 Wib.

Ia mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terkait kegiatan yang melanggar aturan kampanye saat ini rentan terjadi masalah netralitas ASN.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahaan Mantap Praja Seligi -2020 di Natuna

Sebab tahapan pemilu saat ini hampir sudah mencapai puncaknya. Jadi sudah mulai agak sensitif.

” Saya harapkan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan bisa lebih fokus dalam pengawasan mengantisipasi pelanggaran selama kampanye,” ucapnya.

Tidak dipungkiri, jika sejumlah petahana di beberapa kabupaten/kota di Kepri terlibat dalam kegiatan politik di Pilkada.

Ada yang mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah, ada juga yang memiliki keterkaitan dengan calon kepala daerah, semisal anak dan menantu yang maju di Pilkada.

BACA JUGA:  Jasa Raharja dan Astra Honda Motor Bersinergi Kembangkan Program Keselamatan Berkendara untuk Pengguna Sepeda Motor

Menurutnya tingkat pelanggaran kampanye, yang paling sering ditemui saat ini di Kepri masalah netralitas. “Contohnya di Kota Batam dan Bintan yaitu terkait ikut terlibatnya ASN dalam kegiatan kampanye,”terangnya.

Bawaslu Kepri diakuinya baru menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kegiatan-kegiatan kampanye dari 5 daerah yakni Batam, Karimum, Bintan, Lingga dan Tanjungpinang.

“Untuk Natuna dan Anambas sampai saat ini kami belum menerima laporan pelanggaran kegiatan paslon dalam berkampanye,” jelasnya.

BACA JUGA:  Aksi Demo Anarkistis, Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka

Ia berharàp Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan agar intens melakukan pengawasan tahapan kampanye lebih mengedepankan tindakan pencegahan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.

Penulis : Abdulah