Tim Jatanras Polres Maros dan Tim Gabungan Polsek Moncolloe Berhasil Membekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Tersangka Faisal (19) dan rekannya Fatir, dibekuk personel gabungan dari Polsek Moncongloe dan Tim Jatanras Polres Maros, Kamis (04/02/2021). (Foto: Istimewa)

KEPRIBETTER.COM, Maros – Dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan, Faisal (19) dan rekannya Fatir, dibekuk personel gabungan dari Polsek Moncongloe dan Tim Jatanras Polres Maros, Kamis (04/02/2021).

Satu dari dua pelaku, yakni Faisal, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri lewat pintu belakang saat akan diamankan dan mencoba merebut pistol polisi namun gagal.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar motor yang tidak terkunci leher serta kunci kontaknya tertancap di motor.

BACA JUGA:  Polri Kerahkan Ribuan Polisi Jaga Demonstrasi Mahasiswa di depan Istana Merdeka

“Jadi para pelaku ini menyasar tempat-tempat keramaian, mereka berpatroli melakukan survei. Saat menemukan motor yang tidak terkunci leher, disitulah mereka menjalankan aksinya,” ungkap Musa.

Untuk barang bukti sendiri, polisi berhasil mengamankan 9 unit motor berbagai merek dari tangan pelaku.

“Dari total 9 unit motor yang diamankan, 2 motor merupakan milik pelaku. Adapun 7 motor lainnya merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Maros dan Makassar,” terang Musa.

Lebih jauh, Musa mengemukakan bahwa kedua pelaku merupakan warga Makassar. Pelaku utama, Faisal, beralamat di Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

BACA JUGA:  Pjs Gubernur Kepri Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam

“Keduanya warga Makassar. Mereka juga merupakan residivis pelaku pencurian,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama yaitu mengambil sepeda motor yang tidak terkunci setang dan sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di wilayah Hukum Polres Maros dan wilayah Polrestabes Makassar sebanyak 4 empat kali.

Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Cekcok dengan Warga, Ketua RT di Kabil Tewas

Penulis: Safwan