Pjs Bupati Bintan Belum Bisa Putuskan Tuntutan Buruh Kenaikan Upah 2021

Unjuk rasa buruh terkait kenaikan upah 2021 di kota Bintan | Foto: Jul

KEPRIBETTER.COM, Bintan – Aksi Unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), didepan Kawasan Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Provinsi Kepri berakhir pada pukul 14.00 WIB, Senin (09/11/2020).

Pjs. Bupati Bintan dan para pejabat terkait tidak bisa memutuskan terkait tuntutan para buruh untuk kenaikan UMK 8%, pejabat Bintan melalui Pjs. Bupati Burhalimar meminta waktu sampai paling lambat 11 November 2020, ungkap Sahat Koornidator FSPMI, pada awak Media.

BACA JUGA:  Herd Immunity Mulai Terbentuk di Indonesia, Covid-19 Makin Terkendali

Sahat juga menuturkan akan menunggu, sampai pada hari dan tanggal yang ditentukan untuk mendapat jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bintan dan pihak terkait lainya, ujarnya.

Dengan demikian agenda Akan melakukan aksi unjuk rasa Selasa tanggal 10 /11/2020 akan dibatalkan, sambil menunggu keputusan Pejabat Bintan, ungkapnya

Pjs. Bupati Bintan Burhalimar, dan Kadisneker Bintan Indra Hidayat, akan melakukan koordinasi bersama Gubernur Kepri yang akan aktif kembali pada tanggal 5 Desember 2020, untuk menyampaikan aspirasi buruh melalui FSPMI.

BACA JUGA:  Pusat Mengeluarkan Surat Mandat Pembentukan LBH IWO ,6 Pengacara Muda Ditunjuk

Penulis: Juliansyah