Salah Satu Jurnalis Media Online Ditangkap Polres Enrekang, Supriansa Anggota DPR RI Angkat Bicara

Supriansa, Angota Komisi lll DPR RI. (Foto: Istimewa)

KEPRIBETTER.COM, Sulsel – Terkait penangkapan Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel ll.

Wawan ditangkap karena dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang, sehingga wawan harus tidur didalam Sel Polres enrekang

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberi perhatian khusus Kepada Pekerja pers di atur dalam uu No 40 Tahun1999 tentang PERS. Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta Mitigasi dan Edukasi Bencana Dilakukan Sejak Dini

“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita.

Supriansa kepada awak Media Jumat (12/2/2021), dia berharap “Penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah,” ungkap Supriansa.

BACA JUGA:  Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat ASEAN

Penulis: Nur Fajri