KEPRIBETTER.COM, BATAM –Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima bendelan berkas terkait laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri. Berkas tersebut berisi berbagai dokumen, termasuk AD/ART Kadin, SK kepengurusan Kadin Kepri, serta kronologi kisruh internal antara Kadin Batam dan Kadin Kepri.
Direktorat Intelkam Polda Kepri, Panit 1 Niko, menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya masih bersifat pengumpulan bahan keterangan.
“Kami datang ke sini hanya sekadar mengumpulkan bahan-bahan keterangan untuk kami sajikan ke atasan sebagai pelengkap dokumen yang telah dilaporkan oleh Kadin Kota Batam,” ujar Niko kepada awak media, Kamis (13/11/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan saksi nantinya akan menjadi kewenangan pihak penyidik.
“Kami hanya mengumpulkan keterangan saja untuk bisa dilanjutkan oleh rekan-rekan penyidik. Tugas kami di sini sebatas mengumpulkan informasi dari pihak Kadin,” jelasnya.
Sementara itu, Rusmini Simorangkir, pengurus Kadin Kota Batam, turut menyampaikan perkembangan terkait laporan mereka atas dugaan pemalsuan SK perpanjangan masa kepengurusan Kadin Kepri.
Rusmini menjelaskan bahwa SK perpanjangan yang menjadi polemik tersebut tidak mencantumkan secara jelas kepada siapa perpanjangan diberikan, meskipun secara formal surat itu berjudul “SK Perpanjangan Masa Kepengurusan.”
“Kami menduga ada kejanggalan dalam SK tersebut, dan karena itu kami meminta klarifikasi langsung dari Ketua Kadin Kepri, Bapak Ahmad Makruf Maulana, melalui jalur penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Kadin Batam telah berkoordinasi langsung dengan Kadin Indonesia dan melakukan kunjungan untuk meminta kejelasan dokumen tersebut. Dari hasil koordinasi itu, mereka memperoleh keterangan bahwa Kadin Indonesia tidak pernah mengeluarkan SK perpanjangan seperti yang dimaksud.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Demi Kadin, mari kita duduk bersama untuk menjaga ketenteraman organisasi, khususnya di Kadin Batam,” tambah Rusmini.
Pihak pelapor berharap agar laporan mereka dapat diproses dengan baik oleh aparat penegak hukum, sambil tetap mengedepankan musyawarah demi penyelesaian yang damai dan terhormat di tubuh organisasi Kadin.
