Batam  

BP Batam Hentikan Sementara Proyek Hotel dan Apartemen Maranatha, Izinnya Belum Lengkap

Avatar photo

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan sementara aktivitas pembangunan Proyek Hotel dan Apartemen Maranatha yang berlokasi di kawasan Nagoya, Batam. Langkah ini diambil karena pihak pengembang belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan wajib.

Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita pada Senin (6/10/2025).

Dalam sidak tersebut, ia menegaskan agar pengembang segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum melanjutkan pembangunan.

Li Claudia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sejumlah izin penting belum dipenuhi, seperti dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:  Direktorat Intelkam Polda Kepri Kumpulkan Data Terkait Pelaporan Dugaan Pemalsuan SK Kepengurusan Kadin Kepri

Diketahui, proyek ini dikembangkan oleh PT Hotel Singa Dwipa dengan kantor pemasaran beralamat di Komplek Nagoya Thamrin City, Office Building Level 3, Batam.

Proyek Maranatha selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan hunian dan komersial yang digadang-gadang menjadi area elite di Batam. Mengusung konsep One-Stop Living, kawasan tersebut menawarkan hunian modern yang dilengkapi berbagai fasilitas premium.

Berlokasi di atas perbukitan, Bukit Maranatha menghadirkan panorama luas Kota Batam. Dari sisi depan, terlihat jelas pemandangan Singapura, laut lepas, hingga gemerlap pusat Kota Batam. Sementara dari sisi lainnya, tampak panorama Batam Center dan kawasan padat penduduk Bengkong yang bersinar pada malam hari.

BACA JUGA:  Sosok Sri Miranthy Adisthy Kepala Disdukcapil Batam

“Kami memberikan pilihan kemewahan dan kenyamanan. Properti di Bukit Maranatha memiliki potensi investasi yang baik karena lokasinya yang strategis,” tulis pihak manajemen dalam situs resmi bukitmaranatha.com.

Informasi penghentian sementara proyek ini disampaikan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, saat memaparkan progres investasi dalam jamuan bersama sejumlah media pada Senin (10/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Amsakar didampingi oleh Li Claudia.

Amsakar menegaskan bahwa BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau mengabaikan aturan pembangunan.

BACA JUGA:  ‎CV Sello Hijau Lestari Gandeng Rutan Batam Latih Warga Binaan Belajar Hidroponik

“Melalui momentum ini, BP Batam mengajak para pelaku usaha untuk tertib dalam memenuhi persyaratan perizinan. Konteksnya adalah agar pembangunan di Batam lebih terarah. Kami memastikan regulasi yang ada tidak menjadi hambatan, tetapi justru mendorong investasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Pengembangan Proyek Maranatha baru dapat dilanjutkan setelah seluruh perizinan dipenuhi oleh pihak pengembang.

Penulis: DedeEditor: Rusdi