Batam  

KABAR BAIK!, FTZ Batam Resmi Diperluas Menjadi 22 Pulau di Kota Batam

Avatar photo

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Kabar baik datang untuk dunia usaha dan investasi di Kota Batam. Pemerintah resmi memperluas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan strategis ini memperluas cakupan FTZ menjadi 22 pulau, dari sebelumnya yang hanya mencakup sebagian wilayah utama Batam.

FTZ Batam merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai, sehingga barang yang masuk ke Batam untuk digunakan atau diproses di kawasan tersebut tidak dipungut pajak impor. Pajak baru berlaku apabila barang keluar dari FTZ menuju wilayah Indonesia lainnya yang berstatus non-FTZ.

APINDO Kepri Sambut Baik Kebijakan Perluasan FTZ

APINDO Kepri menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan ini yang dinilai akan memberikan dampak besar bagi peningkatan investasi, perdagangan, dan industri di Batam.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

22 Pulau yang Masuk FTZ Batam:

  1. Pulau Batam
  2. Pulau Tonton
  3. Pulau Setokok
  4. Pulau Nipah
  5. Pulau Rempang
  6. Pulau Galang
  7. Pulau Galang Baru
  8. Pulau Janda Berhias dan gugusannya
  9. Pulau Tanjungsauh
  10. Pulau Ngenang
  11. Pulau Nirup
  12. Pulau Catur
  13. Pulau Buntut Meriam
  14. Pulau Kapal Besar
  15. Pulau Kapal Kecil
  16. Pulau Layang
  17. Pulau Subar
  18. Pulau Manek
  19. Pulau Mariam
  20. Pulau Dangas
  21. Pulau Pucong
  22. Pulau Bokor

APINDO menilai perluasan FTZ ini akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:

  • Meningkatkan arus investasi dan ekspor
  • Mendorong pertumbuhan industri dan lapangan kerja
  • Mempercepat pembangunan infrastruktur & logistik
  • Menguatkan posisi Batam sebagai pusat perdagangan dan logistik internasional

Dengan bertambahnya 22 pulau ke dalam kawasan FTZ, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Batam apakah akan memperketat sistem pengawasan keluar-masuk barang.

Mengingat pentingnya fungsi pengawasan  yang difokuskan pada :

  • Pintu masuk resmi melalui pelabuhan FTZ
  • Pergerakan barang industri antar-pulau FTZ
  • Potensi penyalahgunaan fasilitas bebas pajak
  • Jalur laut rawan penyelundupan
BACA JUGA:  Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

Bea Cukai Batam diharapkan menerapkan teknologi tracking logistik, pemeriksaan berbasis risiko (risk management), serta patroli laut bersama APH untuk memastikan bahwa fasilitas FTZ tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

BP Batam Mulai Berbenah untuk Perizinan yang Lebih Transparan

Terpisah, BP Batam juga mulai melakukan pembenahan internal untuk memperkuat tata kelola perizinan setelah terbitnya PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan penuh kepada BP Batam dalam menerbitkan:

  • PKKPRL
  • PPKH
  • Perizinan Lingkungan
  • Perizinan Berusaha
  • PB UMKU

Pembenahan tersebut terlihat saat Kepala BP Batam Amsakar Achmad melakukan tatap muka bersama Tim Verifikator Perizinan di Marketing Centre, Kamis (13/11/2025) sore. Amsakar hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan jajaran Deputi.

Amsakar menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan tim terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam memberikan pelayanan.

BACA JUGA:  Furum Jurnalis Pariwisata Kepri Resmi Berdiri untuk Perkuat Promosi Wisata Daerah

“Saya ingin membangun spirit kolektivitas kita semua supaya bergerak tegak lurus dalam melakukan yang terbaik bagi Batam. Kewenangan yang diberikan saat ini begitu luar biasa,” ujarnya.

Ia juga optimistis bahwa perizinan satu pintu yang kini berada di bawah BP Batam akan mempercepat realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif.

“Kami ingin pelayanan perizinan berjalan baik dan cepat sesuai dengan simplifikasi yang telah disusun,” harapnya.

BP Batam menargetkan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional menuju angka 8 persen.

Langkah Besar untuk Batam dan Indonesia

Perluasan FTZ Batam menjadi 22 pulau bukan hanya kebijakan administratif, tetapi merupakan langkah besar yang diyakini akan mengubah peta ekonomi Kepulauan Riau dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

APINDO Kepri menegaskan dukungan penuh untuk percepatan investasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Batam.

Penulis: DedeEditor: Rusdi