KEPRIBETTER.COM, BATAM – Kabar baik datang untuk dunia usaha dan investasi di Kota Batam. Pemerintah resmi memperluas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan strategis ini memperluas cakupan FTZ menjadi 22 pulau, dari sebelumnya yang hanya mencakup sebagian wilayah utama Batam.
FTZ Batam merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai, sehingga barang yang masuk ke Batam untuk digunakan atau diproses di kawasan tersebut tidak dipungut pajak impor. Pajak baru berlaku apabila barang keluar dari FTZ menuju wilayah Indonesia lainnya yang berstatus non-FTZ.
APINDO Kepri Sambut Baik Kebijakan Perluasan FTZ
APINDO Kepri menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan ini yang dinilai akan memberikan dampak besar bagi peningkatan investasi, perdagangan, dan industri di Batam.
22 Pulau yang Masuk FTZ Batam:
- Pulau Batam
- Pulau Tonton
- Pulau Setokok
- Pulau Nipah
- Pulau Rempang
- Pulau Galang
- Pulau Galang Baru
- Pulau Janda Berhias dan gugusannya
- Pulau Tanjungsauh
- Pulau Ngenang
- Pulau Nirup
- Pulau Catur
- Pulau Buntut Meriam
- Pulau Kapal Besar
- Pulau Kapal Kecil
- Pulau Layang
- Pulau Subar
- Pulau Manek
- Pulau Mariam
- Pulau Dangas
- Pulau Pucong
- Pulau Bokor
APINDO menilai perluasan FTZ ini akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Meningkatkan arus investasi dan ekspor
- Mendorong pertumbuhan industri dan lapangan kerja
- Mempercepat pembangunan infrastruktur & logistik
- Menguatkan posisi Batam sebagai pusat perdagangan dan logistik internasional
Dengan bertambahnya 22 pulau ke dalam kawasan FTZ, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Batam apakah akan memperketat sistem pengawasan keluar-masuk barang.
Mengingat pentingnya fungsi pengawasan yang difokuskan pada :
- Pintu masuk resmi melalui pelabuhan FTZ
- Pergerakan barang industri antar-pulau FTZ
- Potensi penyalahgunaan fasilitas bebas pajak
- Jalur laut rawan penyelundupan
Bea Cukai Batam diharapkan menerapkan teknologi tracking logistik, pemeriksaan berbasis risiko (risk management), serta patroli laut bersama APH untuk memastikan bahwa fasilitas FTZ tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
BP Batam Mulai Berbenah untuk Perizinan yang Lebih Transparan
Terpisah, BP Batam juga mulai melakukan pembenahan internal untuk memperkuat tata kelola perizinan setelah terbitnya PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan penuh kepada BP Batam dalam menerbitkan:
- PKKPRL
- PPKH
- Perizinan Lingkungan
- Perizinan Berusaha
- PB UMKU
Pembenahan tersebut terlihat saat Kepala BP Batam Amsakar Achmad melakukan tatap muka bersama Tim Verifikator Perizinan di Marketing Centre, Kamis (13/11/2025) sore. Amsakar hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan jajaran Deputi.
Amsakar menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan tim terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam memberikan pelayanan.
“Saya ingin membangun spirit kolektivitas kita semua supaya bergerak tegak lurus dalam melakukan yang terbaik bagi Batam. Kewenangan yang diberikan saat ini begitu luar biasa,” ujarnya.
Ia juga optimistis bahwa perizinan satu pintu yang kini berada di bawah BP Batam akan mempercepat realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif.
“Kami ingin pelayanan perizinan berjalan baik dan cepat sesuai dengan simplifikasi yang telah disusun,” harapnya.
BP Batam menargetkan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional menuju angka 8 persen.
Langkah Besar untuk Batam dan Indonesia
Perluasan FTZ Batam menjadi 22 pulau bukan hanya kebijakan administratif, tetapi merupakan langkah besar yang diyakini akan mengubah peta ekonomi Kepulauan Riau dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
APINDO Kepri menegaskan dukungan penuh untuk percepatan investasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Batam.









