Polisi Razia Cubezone and Flint House Bar Batam

Polisi saat merazia Cubezone and Flint House Bar, Sabtu (18/6/2022) malam. Foto: Humas


KEPRIBETTER.COM, Batam – Kepolisian Sektor Batam Kota dan Unit Opsnal Polresta Barelang menggelar razia gabungan di Cubezone and Flint House Bar, Sabtu (18/6/2022) malam.

“Sasaran razia ini adalah pemeriksaan terkait informasi adanya tarian erotis dan kadar minuman beralkohol, sesuai dengan yang diizinkan atau tidak,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wihelmina melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA:  Puluhan Mesin Pencuci Pasir Di Kebun Sayur Nongsa Tidak Tersentuh Hukum

Selain memeriksa soal kadar alkohol dan tarian erotis seperti yang disebut oleh seorang aktivis LSM di salah satu media online, lanjut Yustinus, razia malam lalu itu juga untuk memeriksa izin lainnya seperti izin usaha.

Yustinus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas perizinan, pemilik Cubezone and Flint House Bar bisa menunjukan semua perizinan. “Izin usahanya ada. Begitu juga izin penjualan minum beralkoholnya. Kadar alkohol minuman yang dijual juga sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara, terkait tarian erotis, kita tidak temukan adanya tarian erotis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi : KTNA Provinsi Lampung Harus Menjadi Motor Dalam Mensukseskan Kartu Petani Berjaya

Danil, pemilik Cubezone and Flint House Bar, mengatakan, selama ini ia menjalankan usahanya sesuai izin yang diberikan pemerintah kepadanya. “Ya kalau tidak ada izin saya tidak akan mungkin buka usaha,” ujarnya.

Nama Cubezone and Flint House Bar akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, dua oknum wartawan diamankan oleh polisi atas dugaan pemerasan terhadap pemilik Cubezone and Flint House Bar. Dua oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 3 juta karena ada tarian yang dianggap erotis dan mempertanyakan soal perizinan Cubezone and Flint House Bar. (*)

BACA JUGA:  Kepsek SMAN 19 Batam Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi Soal Temuan BPK Sebesar Rp108 Juta