Saling Tuding Pemenang Pilkades Bintan Buyu ,Hingga Dugaan Intervensi Oknum Dewan

Saling Tuding Pemenang Pilkades Bintan Buyu ,Hingga Dugaan Intervensi Oknum Dewan

batamtimes.co , Bintan – Saling tuding yang menjadi pemenang dipemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan buyu Kamis (27/4/2017) yang silam mulai memanas. Dari lima pasang calon yang ikut bertanding,dua diantaranya memiliki suara yang tertinggi.

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan Panitia Pilkades pada tanggal tersebut menyebutkan calon no urut 3 Sunardi memiliki suara yang tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 494 suara.

Kemudian disusul calon no urut 2 Khafizul Anhar hanya mengantonggi suara sebanyak 494 suara.Sementara Calon No urut 1 Pajri 145 suara ,calon No 4 Nuryanto sebanyak 108 suara dan terakhir calon no urut 5 Muhamad Ali 239 suara.

Hanya saja,dari ketua penyelengara kepala desa cukup menyayangkan mengapa pada malam hari Kamis tersebut ,calon no urut 2 Khalifizul Anhar yang merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara sementara yang sudah dihitung,meminta dilakukan penghitungan ulang.

Sehingga meminta Ketua Panitia Penyelengara Kepala desa untuk datang ,dan segera melakukan perhitungan ulang.Pada saat itu panitia merasa ada yang intervensi terhadap hasil suara.

Bahkan dugaan intervensi datang langsung dari calon No urut 3 Sunardi yang merasa dia layak untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Dikatakanya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, berinisial Y diduga membekingi Calon Kepala Desa (Cakades) Bintan Buyu, nomor urut dua, Khafizul Anhar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu,(27/4/2017) lalu.

Dugaan kecurangan dan intervensi ini dikuatkan dengan kemenangan Khafizul Anhar yang hanya memperoleh 487 suara. Yang seharusnya dimenangkan oleh Suhardi calon nomor urut 3 dengan perolehan 494 suara.

“Pilkades ini harus bersih, terlihat jelas bahwa Pak ‘Y’ selalu berada disisi Calon nomor 2, dari awal mula hingga saat ini, bahkan mungkin ada pertemuan khusus, dan terang-terangan terlihat didepan publik,” ungkap Sunardi, Senin(12/6) pagi

Pernyataan itupun dengan tegas ditolak Y, yang coba dikonfirmasi www.batamtimes.co,kamis (14/6/2017), ia membantah semua tuduhan atas dirinya.

Dikatakanya,yang bermain selama ini adalah ketua Panitia Pilkades Bintan Buyu, Kharim.

“Dari rapat pleno yang pertama calon nomor urut 2 tidak pernah ditanggapi untuk dilakukan penghitungan ulang dan saya melihat dia ada kecenderungan memihak kepada calon nomor urut 3,” ucapnya

Y malah mengarakan media ini untuk menanyakan langsung ke BPD perihal masalah ini.

“Coba tanya langsung ke BPD dia yang tau semua,” tutupnya.

Kembali pada Calon No Urut 3 Sunardi, yang cukup menyayangkan intervensi dari oknum anggota DPRD tersebut .

“Pilkades ini harus bersih, terlihat jelas bahwa Pak ‘Y’ selalu berada disisi Calon nomor 2, dari awal mula hingga saat ini, bahkan mungkin ada pertemuan khusus, dan terang-terangan terlihat didepan publik,” ungkap Sunardi, Senin(12/6) pagi.

Padahal, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 41 dan Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2016 pasal 27, Calon Nomor Urut 3 atas nama Sunardi sah dimata hukum.

Dengan adanya dugaan tersebut, Panitia Kabupaten Bintan terlihat mengadakan beberapa kali pertemuan karena pihak calon nomor urut 2 melayangkan surat sanggahan dan Calon kepala desa lainnya tidak diikut sertakan dalam pembahasan hasil rekapitulasi.

Alhasil, akibat dari pembahasan itu, maka diadakan Rekapitulasi ulang tepatnya pada Tanggal 24 Mei 2017, dengan hasil memenangkan Calon Nomor Urut 2.

“Saya tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan itu, bahkan Panitia Desa juga tidak dilibatkan,”jelasnya.

Atas hal ini, Sunardi menolak karena banyak ditemukan kejagalan pada saat penghitungan suara.

“Saya menolak hasil rekapitulasi Tanggal 24 Mei 2017, karena awalnya saya mengetahui bahwa Hasil perhitungan awal ditolak Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dengan alasan yang tidak mendasar, dan masalah pilkades diambil alih Panitia Kabupaten tanpa berkoordinasi dengan Panitia Desa yang telah mengesahkan hasil Rekapitulasi Tanggal 27 April 2017,”ungkapnya.

Dikabarkan, Pada Tanggal 27 April 2017 hingga Tanggal 4 Mei 2017 Kota suara disimpan di Kantor Desa, selanjutnya disimpan di Kantor Camat Teluk Bintan. dan pada Tanggal 22 Mei 2017, seluruh calon minta hadir yang katanya akan dilakukan rekapitulasi ulang.

“Pada saat itu saya tidak hadir, dan saya hadir pada saat rekapitulasi tanggal 24 Mei 2017, dan alhasil saya dikalahkan dengan selisih 11 suara dari calon urut 2, dan saya pun melakukan sanggahan, karena tidak ada jaminan keamanan kotak suara dari tanggal 27 April 2017 hingga 24 Mei 2017, karena dengan jelas ada perbedaan suara yang jauh dari rekapitulasi sebelumnya, dan saya jug melayangkan surat sanggahan, namun tidak ada tanggapan sama sekali, sedangkan calon nomor urut 2 berselang dua hari langsung ditanggapi, apa ini adil ? atau inilah kekuatan kotor yang membekingi calon tersebut,” ujarnya.

Kharim Akui Ada Intervensi dari Oknum Anggota DPRD Bintan

Sementara itu, Ketua panita penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu, Kharim mengakui bahwa memang ada intervesi dari oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berinisial Y kepada dirinya.

“Ada intervensi pada waktu selesai penghitungan pertama pada tanggal 27 april malam. Saya panggil ke Kantor Desa disana sudah ada Yatir dan yang lain mereka meminta saya untuk mengulang kembali penghitungan,” ujar Kharim, Selasa(13/6) sore saat ditemui di kediamannya.

Dia menyangkan, sikap dari Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Bintan Buyu dengan surat tertanggal 2 mei 2017 lalu, yang menolak hasil rekapitulasi tanggal 27 April lalu, dan meminta diadakan penghitungan ulang.

“BPD sudah menyalahi aturan. Karena BPD itu hanya pengawas kami dilapangan mereka tidak berhak menolak karena kami yang bentuk adalah mereka,” sebutnya.

Kata Kharim, kalau memang pada saat pemilihan ada kerusakan surat atau kejanggalan kenapa tidak sanggahan sampai selesai pemilihan dan saksi dari masing – masing calon menandatangani berkas acara pemilihan.

“Saksi sudah mengiya bahwa surat pemilu tidak ada yang cacat,” katanya.

Dia juga membantah, adanya isu pengunduran dirinya sebagai ketua panitia.

“Bukan mengundurkan diri, saya tidak datang dipenghitungan kedua tanggal 24 Mei, karena saya merasa penghitungan tanggal 27 itu sudah sah,” ucapnya.

Karena menurutnya, dari 7 panitia pemilihan hanya 3 yang setuju diadakan pemilihan.

“Mereka itu memang orang sisipan dari Y,” terangnya.(*)

 

(red/Budi Arifin)

 

 

Pemerintah Provinsi Kepri