Terkait Persoalan Pelanggaran Pemilu Walikota Rahma, Said: Tak Ade Gading yang Tak Retak

Terkait Persoalan Pelanggaran Pemilu Walikota Rahma, Said: Tak Ade Gading yang Tak Retak

KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang – Gara-gara ingin memenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 03, Ansar – Marlin, Walikota Tanjungpinang, Rahma terancam pidana karena nekad menerobos rambu-rambu larangan yang tidak memperbolehkan Kepala Daerah aktif berkampanye.

Bukan saja telah menyakiti hati rakyatnya sendiri yang juga ingin Paslon No. 2 dan lainnya terpilih menjadi calon Gubernur dan Wakil gubernur Kepri. Tetapi Rahma juga dianggap telah melanggar Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara itu, sampai berita ini dimuat belum ada klarifikasi Walikota Rahma terkait dugaan pelanggaran pemilu yang telah dia lakukan. Bahkan, kali kedua pemanggilan oleh Bawaslu, Walikota Rahma tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Kasus dugaan pelanggaran pemilu Walikota, Rahma, akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini saat konferensi pers, Senin (09/11/20) kemarin.

Disampaikan Zaini, pada saat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak, lalu setelah Pembahasan Kedua, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.

“Kami (Sentra Gakkumdu red) akan terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami informasikan kembali,” ungkap Zaini.

Menyikapi persoalan Walikota Rahma tersebut, Ketua Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) yang juga dikenal sebagai Tokoh Muda Pemuda Tempatan, Said Ahmad Syukri kembali mengatakan, “Semoga persoalan seperti ini tidak terulang kembali.”

Menurut Said, Walikota Rahma bisa saja khilaf dan lupa, akan tetapi hal serupa tidak boleh terjadi kembali. Seharusnya Rahma tahu bahwa, sebagai kepala daerah aktif dirinya bukanlah milik Partai, melainkan adalah milik warga masyarakat Kota Tanjunginang,” tegas Said.

Said juga mengatakan, sebagai masyarakat serta anak tempatan durinya berharap agar Walikota Rahma dapat menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak atas kesilapan yang telah diperbuat.

“Bagi kami (Masyarakat TPI red) bisa saja memaklumi apa yang telah dilakukan Walikota Rahma  merupakan kekhilafan. Ibarat pepatah ‘tak ade gading yang tak retak’. Dan untuk itu, kita semua dapat memaafkan,” pungkas Said.

Tak lupa Said juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Pilkada sehat pada 09 Desember 2020 mendatang berjalan aman dan kondusif.

“Mari kita jaga dan kawal agar Pilkada sehat 09 Desember 2020 mendatang berjalan aman dan Kondusif. Bersama tentu kita bisa,” tutup Said.

Penulis: Sukur

Pemerintah Provinsi Kepri