Tersangka Kasus Dana BLUD Tidak Ditahan, Ketua DPD LAMI Angkat Bicara

Tersangka Kasus Dana BLUD Tidak Ditahan, Ketua DPD LAMI Angkat Bicara

KEPRIBETTER.COM, Lingga – Terkait beberapa perkara yang ditangani pihak Intansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Lingga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pengecatan dan penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018. Ketua DPD LAMI Kepri datangi Kantor/Sekretariat DPC AJO Indonesia Lingga ungkap kekesalannya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Kepri, Abdul Karim yang lebih akrab di sapa Tok Agus Ramdah menyebutkan. Dari hasil konfirmasi melalui via telpon seluler kepada Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga hari ini, Rabu (11/11/2020) pukul 10.34 WIB. 

“Kami mengedepankan imbauan langsung dari Kemenkumham, di masa pandemi wabah virus corona saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap oknum tersangka, apa lagi sejak awal oknum tersangka tetap kooperatif di tambah lagi sudah melakukan tanggungjawabnya dengan mengembalikan uang kerugian negara yang dilakukannya,” terang Abdul Karim.

“Jujur saya merasa kecewa sekali dengan penjelasan yang diberikan pihak Kejari Lingga, jika oknum tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengecatan dan penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo tidak dilakukan penahanan sama sekali hanya beralasan oknum yang ditetapkan sebagai tersangka Kooperatif dan Masa Pandemi Corona-19,” ucap Abdul Karim.

Lebih lanjut Abdul Karim mengatakan, hukum ini sungguh luar biasa, hanya karena sudah mengembalikan kerugian negara maka oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan, mulai dari proses penyidikan hingga sekarang masuk tahap persidangan masih tetap bebas dan aktif beraktivitas sesuai tugas keseharian masing-masing. 

Sementara bukan lagi rahasia publik bahwasanya, tiga orang oknum yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AWS, SN, dan AJ sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana kejahatan korupsi merugikan negara hingga mencapai 2 miliyar lebih, ini yang anehnya menurut saya apa lagi hanya disebabkan kooperatif dan sekarang masa corona, jelas Abdul Karim.

Mirisnya, ada beberapa kasus lain di Lingga sama halnya dengan dua kasus RSUD Dabo Singkep yang sama-sama melanggar hukum, langsung oknum tersangkanya dilakukan penahanan dan tidak alasan dikaitkan dengan masa wabah pandemi Covid-19. Ini seperti ada kejanggalan yang sungguh luar biasa.

Yang lebih mirisnya lagi ada Kasus RSUD Dabo Singkep yakni dana Jasa pelayanan (Jaspel) yang hingga kini hilang dari keberadaan meskipun sudah merugikan hak para pekerja rumah sakit dalam melaksanakan tugas abdinya terkait kesehatan para pasien, pungkas Abdul Karim.

Penulis: Taufik

Pemerintah Provinsi Kepri