Tindak Pidana Pilkada Pelalawan, SS Divonis Pidana 2 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Tindak Pidana Pilkada Pelalawan, SS Divonis Pidana 2 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
SS divonis hukuman penjara 2 tahun penjara. Denda Rp200 juta


PELALAWAN-Tindak pidana Pilkada Pelalawan yakni temuan 51 paket Sembako milik Paslon nomor urut 4 di kontrakan bandar sabu inisial SS, tepatnya di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci telah diputus Pengadilan Negeri Pelalawan.

Meskipun perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 lalu telah usai dandiselenggarakan dengan aman dan damai, hanya saja saat ini, perkara pidana pemilu tetap jalan  tindak pidana Pilkada melibatkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, jagoan yang diusung Partai Golkar.

Sebelumnya, tim Gakkumdu Pelalawan telah menetapkan SS sebagai tersangka tunggal terhadap kasus tindak pidana Pilkada tersebut.
Tersangka SS didakwa dengan pasal 53 KUHP. Hal ini mengingat  tersangka adalah upaya percobaan.

Hukuman pidana juga dapat diterapkan pada orang yang melakukan suatu tindak pidana meskipun tindak pidana tersebut belum selesai dilakukan atau tidak tercapai hasilnya sesuai, pada pasal 53 ayat (1) KUHP.

Secara rinci ia menjelaskan bahwa bunyi pasal ini adalah percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya, perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai, hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauan sendiri.

Pasal ini sama halnya, dengan kasus tersangka. Temuan 51 Paket Sembako dikontrakannya, tidak jadi dibagi-bagikan lantaran ia ketangkap duluan atas kasus lain yakni kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Dalam  dakwaan  ada 10 atau lebih saksi untuk dimintai keterangan didepan majelis hakim.
Tim Polda Riau berhasil menangkap  penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram di Riau. Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku, satu di antaranya tewas usai ditembak.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, salah satu tersangka bernama Simon Siahaan (SS) merupakan tim sukses Calon Bupati Pelalawan nomor urut 4 Adi Sukemi – M Rais. 

Hal ini diketahui saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Pelalawan. Dalam kontrakan itu, petugas menemukan ratusan paket sembako dan atribut partai Golongan Karya (Golkar). Partai pengusung anak Bupati Pelalawan tersebut.
Pada sembako dan atribut partai itu (goodie bag) itu terdapat tulisan ‘Bersama Golkar Peduli’. Bahkan tampak pula gambar paslon Bupati Pelalawan, Adi Sukemi-Rais. Adi Sukemi merupakan anak dari Bupati Pelalawan HM Harris.

Dari penggeledahan  di rumah kosnya di Pelalawan, tersangka SS adalah tim survei (timses), menjadikan perkara pidana Pilkada Pelalawan .

Pada amar putusan Pengadilan Negeri Pelalawan disampaikan Ketua Bambang Setyawan SH MH melalui humas Rahmat Hidayat Batubara SH ST MH menyampaikan, ” Mengadili
1. Menyatakan Simson Siahaan alias Aan alias Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan perbuatan melawan hukum memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, secara tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagai mana dalam dakwaan
tunggal.
2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 24 bulan dan denda sebesar  Rp 200 juta subsider penjara 2 bulan” demikian amar putusan.***

Pemerintah Provinsi Kepri