KKP Diminta Optimal Awasi Penyelundupan Benur

KKP Diminta Optimal Awasi Penyelundupan Benur

KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Indikasi penyelundupan benih lobster masih terus terjadi. Karenanya, anggota Komisi IV DPR RI, T.A. Khalid meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar melakukan pengawasan sacara optimal.

“KKP di bawah kepemimpinan menteri yang baru diharapkan sukses dan bisa membangun hubungan yang harmonis dengan Komisi IV DPR RI selaku mitra kerja,” ujarnya saat rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono beserta jajaran, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menyangkut masalah benih lobster, kata Khalid pada pembahasan realisasi kegiatan tahun 2020, refocusing dan realokasi belanja KKP TA 2021, strategi pelaksanaan kegiatan tahun 2021 tersebut, kendati telah disepakat tidak ada lagi ekspor (benur) tetapi masih ada indikasi penyelundupan yang dilakukan.

Sebelumnya, di kesempatan yang sama Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan beberapa isu aktual yang harus ditindaklanjuti oleh KKP. “Meminta KKP melakukan pengawasan yang optimal, terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal,” ujarnya.

Sudin pun mengungkapkan, masih adanya konflik sosial daerah operasional penangkapan ikan (WPP) oleh kapal yang berukuran di bawah 30 GT dengan kapal ukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang.

Lanjut legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, Komisi IV memberikan saran kepada KKP untuk menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas, arif, dan bijaksana, dengan mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat.

“Isu lainnya, masih banyak kelompok penerima manfaat bantuan pemerintah yang sudah mendapatkan SK namun tidak terealisasi. Sehingga KKP wajib berkomitmen serta mempertanggungjawabkan program dan kegiatan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2020,” paparnya.

Sudin berharap, ABT 2020 untuk dapat dilanjutkan atau dialokasikan kembali tahun anggaran 2021. “Selain itu, masih terjadinya pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia oleh kapal yang berbendera negara asing,” tambahnya.

Penulis: Riza Surbakti

Pemerintah Provinsi Kepri