Tengku Zulkarnaen Sebut Minoritas Arogan Terhadap Mayoritas, GAMKI: Ini Sudah Berbau SARA Harus Diproses Hukum

Tengku Zulkarnaen Sebut Minoritas Arogan Terhadap Mayoritas, GAMKI: Ini Sudah Berbau SARA Harus Diproses Hukum

KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan Dr. Andriyas Tuhenay menyayangkan pernyataan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian yang menyebut arogan minoritas terhadap mayoritas.

“GAMKI menyimpulkan yang dimaksud Tengku Zulkarnain dalam twitnya sebagai mayoritas dan minoritas adalah terkait agama, karena dalam kalimat berikutnya beliau mengatakan “ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” kata Andriyas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Andriyas menegaskan, secara jelas dan gamblang, Tengku Zulkarnain menyatakan bahwa “yang arogan minoritas”. Minoritas yang dimaksud antara lain agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, Sapto Darmo, Marappu, dan lainnya.

Dalam ketatanegaraan, lanjutnya, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas, karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Namun diksi mayoritas minoritas sering dipakai untuk menggambarkan tentang persentase agama, suku, ataupun golongan tertentu.

“Perlu kami sampaikan, Konghucu diakui menjadi agama resmi negara baru pada tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 dan penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan baru pada tahun 2017 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Andriyas.

Menurut dia, pernyataan Tengku Zulkarnain yang mengatakan bahwa “Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI” sangat tendensius dan memiliki muatan kebencian dan permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu (SARA), padahal berdasarkan fakta di atas, beberapa agama dan penghayat kepercayaan dalam beberapa tahun terakhir masih berupaya memperjuangkan haknya di mata hukum.

GAMKI, lanjut Andriyas, sangat menyayangkan tuduhan dan ujaran kebencian yang dinyatakan Tengku Zulkarnain bahwa “Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI”.

“Pernyataan ini sangat meresahkan dan dapat memecah-belah persatuan masyarakat yang saat ini sedang berjuang bersama menghadapi tantangan Pandemi Covid-19,” tukas Andiryas.

Dia mengatakan, Agama Kristen tidak pernah mengajarkan pemeluknya untuk arogan, melainkan harus mengasihi sesama, toleran, serta dilarang untuk membalas kejahatan dengan kejahatan, melainkan membalas kejahatan dengan kebaikan. Agama Kristen juga tidak pernah mengajarkan untuk menghina agama ataupun pimpinan umat agama lainnya.

“Kami juga yakin bahwa semua agama dan kepercayaan lainnya di Indonesia tidak pernah mengajarkan tentang arogansi ataupun menghina agama lainnya melainkan mengajarkan tentang kebaikan dan kasih terhadap sesama,” jelas Andriyas.

lebih lanjut Andriyas mengungkapkan,

jika Abu Janda diproses hukum karena mengatakan “yang arogan di Indonesia itu adalah Islam”, maka seharusnya dengan logika dan dasar hukum yang sama, Tengku Zulkarnain juga harus diproses hukum karena telah menyatakan “Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI”.

“Kami mengharapkan kepolisian dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, karena seharusnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang merasa kebal hukum. Siapapun orang ataupun kelompok yang melanggar hukum, wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Baik orang tersebut adalah Abu Janda, ataupun Tengku Zulkarnain,” tutur Andriyas.

Namun di sisi lain, terang Andriyas, GAMKI melihat perlunya kita membangun keguyuban dan kerukunan sebagai satu bangsa. “Maka kami meminta kepolisian dapat mengedepankan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan terkait ujaran Tengku Zulkarnain dan Abu Janda demi terwujudnya keadilan yang rekonsiliatif di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia,”ujarnya.

seperti diketahui, Laporan polisi terhadap Abu Janda terkait “Islam arogan” berawal dari perang cuitan (twit war) pada tanggal 24 Januari 2021 antara Abu Janda dan Tengku Zulkarnain.

Dalam twit war tersebut, Tengku Zulkarnain mengatakan “di mana mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI “yang kemudian direspon Abu Janda dengan mengatakan “yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal”.

Penulis : Ralian

Pemerintah Provinsi Kepri