Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KEPRIBETTER.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan inisial MZ (27 Tahun) di kamar kos-kosan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasubbag Humas, AKP Betty Novia membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Yang saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Berawal pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB, pelapor (Bapak korban) disuruh oleh korban berinisial AT melalui pesan WhatApp supaya datang ke rumah. Karena ada hal penting yang mau dibicarakan,” katanya, Minggu (7/3/2021).

Dia menjelaskan, korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari rabu (3/3/21), korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di kos-kosan daerah Bengkong, kota Batam.

“Kemudian keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya. Dan langsung dibawa ke rumah. Lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut,” terangnya.

Pelaku pencabulan | Foto : Istimewa

Dia menyebut, pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali.

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban, tidak terima karena korban masih dibawah umur dan merasa trauma atas kejadian tersebut. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian mengamankan pelaku MZ dan mengumpulkan barang bukti.

“Pelaku digiring ke Polsek Bengkong. Dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 jilbab hitam, 1 celana kotak-kotak cokelat, 1 baju warna dongker batik, 1 BH warna hitam, 1 Celana dalam abu-abu.

Penulis : Hms/Yendri

Pemerintah Provinsi Kepri