Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Menindaklanjuti Tahapan Pengisian Wakil Wali Kota

Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Menindaklanjuti Tahapan Pengisian Wakil Wali Kota

KEPRIBETTER.COM, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang – Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Hj. rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).

Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari dirjen otda atas nama mendagri yang ditujukan kepada gubernur kepri terkait petunjuk pengisian jabatan wakil walikota tanjungpinang.

Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat  walikota kepada mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil walikota, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adanya surat dirjen otda kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan  pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Protokol dan komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang

Pemerintah Provinsi Kepri