Kepala Desa Pattontongang Mediasi Warga Kasus Sengketa Tanah di Kantornya

Kepala Desa Pattontongang Mediasi Warga Kasus Sengketa Tanah di Kantornya

KEPRIBETTER.COM, Maros – Giat mediasi atas sengketa tanah, Kepala Desa Pattontongang dan Kepala Camat Mandai menengahi terkait kasus sengketa tanah di Desa Moncongloe, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Selasa (30/03/2021).

Langkah yang diambil oleh aparat kepala desa pattontongang memang biasa dilakukan apalagi persoalan tanah.

Mediasi dilakukan atas permintaan dari warga dusun mangento desa moncongloe kecamatan mandai kabupaten maros yang turut hadir pada kegiatan ini dihadiri oleh kepala kecamatan mandai Andi Mappelawa yang didampingi kepala desa pattontongan M, Djafar SM, dan Babinkantibnas, Babinsa dan perangkat desa pattontongan.

Kepala desa pattontongang M. Djafar mengatakan bahwa pihaknya hampir setiap minggu menengahi persoalan tanah dengan melakukan mediasi dengan harapan tidak terjadi riak di wilayahnya.

“Kami memang selalu mengambil langkah mediasi untuk menjaga keamanan wilayah kecamatan mandai terkhusus di desa pattontongan, langkah yang sering kami ambil adalah pendekatan kekeluargaan kepada kedua belah pihak yang berperkara apalagi jika persoalan tanah kami selaku aparat desa harus sigap untuk menjadi penengah,”Tutur M. Djafar kepala desa pattontongan yang ditemui di ruangannya.

Kepala kecamatan mandai Andi Mappellawa, S,Sos, M.Si, mengatakan bahwa keputusan pada mediasi hari ini yang pertama melakukan pengukuran tanah oleh badan pertanahan nasional maros dan yang kedua kami memberikan waktu kepada pihak termohon dan pemohon untuk berdialog dan berkoordinasi dan selanjutnya mediasi kedua akan kami lakukan setelah ada hasil dari pengukuran bpn dan hasil dari dialog kedua belah pihak.

“Dalam kasus yang kami tengahi kami berharap ada dialog atau komunikasi secara kekeluargaan makanya itu di mediasi kali ini kami dari kecamatan mandai dan kepala desa pattontongan mengambil kesimpulan, yang pertama adalah memberikan interval waktu kepada kedua belah pihak untuk berkoordinasi dan menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran kembali oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (BPN) dan kami akan melakukan mediasi kedua setelah ada keputusan dari hasil dialog kedua belah pihak dan hasil pengukuran oleh BPN Maros,” Ujar Andi Mappallewa Kepala Kecamatan Mandi Kepada Jurnalis saat ditemu di ruang mediasi desa pattontongan.

Penulis : NFJ Sulsel

Pemerintah Provinsi Kepri