Berkarya DKI Tempuh Jalur Hukum bagi Pengganggu Muchdi PR

Berkarya DKI Tempuh Jalur Hukum bagi Pengganggu Muchdi PR

KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan mengatakan, saat ini masyarakat masih banyak yang mendapatkan informasi tidak benar terkait keabsahan partai tersebut.

Dirinya menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua umum.

“Akan tetapi oleh karena putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Tony dalam webinar bertema “Leglitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” Minggu tanggal 6 Juni 2021 malam.

Hadir dalam acara itu sebagai narasumber; Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sonny Pudjisasono, Ketua DPW partai Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan serta pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam.

Menurut Tony, SK Menkumham yang memberikan mandat kepada Mayjen TNI (purn) Muchdi PR sebagai Ketua umum partai Berkarya masih sah dan berkekuatan hukum sampai saat ini.

Tony menegaskan, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (hoax) terkait keabsahan Muchdi PR sebagai Ketua umum dirinya akan menggunakan langkah hukum baik pidana maupun perdata.

Ditempat yang sama, Sonny Pudjisasono menegaskan, langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.

“Untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M.HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua umum Partai Berkarya,” kata Sonny.

Saiful Anam menegaskan,  Kepemimpinan Muchdi PR adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini.

“Hal itu dikarenakan penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan, selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht),” mata Saiful.

Pemerintah Provinsi Kepri