FKMTI: Rocky Gerung Dilibas, Kolongmerat Rampas Tanah Rakyat Dibiarkan Bebas

FKMTI: Rocky Gerung Dilibas, Kolongmerat Rampas Tanah Rakyat Dibiarkan Bebas

KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo mengingatkan agar sengketa lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk tidak menjadikan kasus-kasus mafia tanah terlupakan. Apalagi, dia melihat bahwa polemik kasus Rocky Gerung dan Sentul City sebagai upaya mengalihkan isu penyelesaian perampasan tanah rakyat.

Buktinya, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan konflik lahan dan memberantas beking mafia tanah sampai saat ini belum membuahkan hasil.

“Polemik tanah Rocky Gerung vs Sentul City jangan mengalihkan kasus yang lebih besar. Banyak perampasan tanah rakyat. Perusahaan mengklaim memiliki HGU atau HGB di atas tanah rakyat. Padahal, belum ada proses jual beli kepada pemilik tanah yang sah. Ini jangan mengalihkan isu agar perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan dan memberantas beking mafia tanah tidak terlaksana,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan, meskipun bukti perampasan tanah sudah lengkap, namun institusi terkait belum menindak komplotan mafia. Dikatakan, FKMTI sudah melaporkan praktik perampasan tanah dengan bukti-bukti lengkap ke sejumlah lembaga negara.

“Tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Berbeda dengan kasus Rocky Gerung yang sangat heboh di media sosial. Kenapa, kalau rakyat biasa yang menjadi korban dibiarkan?” ujarnya.

Budi menjelaskan banyak tanah yang telah memiliki sertifikat (SHM) maupun girik milik rakyat menjadi sasaran para mafia tanah. Tanpa proses jual beli, di atas tanah milik rakyat bisa terbit Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan hanya bermodal Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk menekan rakyat agar menjual dengan harga murah atau menyeret rakyat ke pengadilan. Padahal, banyak korban perampasan sudah memiliki surat kepemilikan tanah baik, berupa girik maupun sertifikat.

“Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam FKMTI siap beradu data kepemilikan tanah secara terbuka dan disiarkan langsung media massa atau medsos. Bahkan, kami siap dipenjara kalau bukti kami palsu. Sebaliknya, jika pihak perampas tanah tidak bisa menunjukkan beli tanah dari siapa, kapan mereka beli tanah kami, segera tangkap dan kembalikan hak tanah kami,” kata Budi.

Budi berharap perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah dan beking-bekingnya segera dilaksanakan. “Jadi, aneh jika para pendukung Presiden hanya bersuara nyaring soal kasus Rocky Gerung dan Sentul City. Sebab, banyak juga relawan Jokowi yang menjadi korban perampasan tanah,” tuturnya

Ketua Wira Lentera Jiwa atau We Love Jokowi (WLJ), Yanes Yoshua Frans mengajak para pendukung Presiden Jokowi ikut bersuara terkait perampasan tanah di Tanah Air.

“Para pendukung Jokowi seharusnya juga bersuara atas praktik perampasan tanah rakyat. Bela hak-hak rakyat. Jika tidak, Pak Jokowi bisa dibenci pendukungnya sendiri dan seluruh rakyat,” ujar Yanes.

Pemerintah Provinsi Kepri