Pelayanan Prima Samsat Kota Kediri

Pelayanan Prima Samsat Kota Kediri

KEPRIBETTER.COM, Kota Kediri – Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau “One-stop Administration Services Office” adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung, Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2015.

Seperti halnya Samsat kota Kediri di Jln. Super Semar No.80, Ngronggo, Kec. Kota Kediri diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan pengesahan STNK tiap tahun, perpanjangan STNK 5 tahun, BBN I dan BBN II, serta perubahan (ganti Nopol, ganti warna, ganti mesin, dll) untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Kediri.

Senada dengan program kapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program transformasi menuju Polri yang Presisi, yaitu pemolisian yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Ada 16 program prioritas Kapolri. Jajaran kepolisian di Samsat Kota memfokuskan pelayanan pada pemenuhan kepuasan wajib pajak, yang diharapkan secara keseluruhan mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik.

“Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan public,” Imbuh  IPTU DYAH AYU MIRDA P., S.Tr.K

Lebih jauh IPTU DYAH AYU MIRDA P., S.Tr.K menuturkan “Peran masyarakat dalam pelayanan publik diatur dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari  penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa. Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Pungkas IPTU DYAH AYU MIRDA P., S.Tr.K

Sujiono salah seorang wajib pajak yang di wawancara awak media saat melakukan pembayaran pajak lima tahunan (Jum’at 24 /09/2021) menuturkan ” Sejauh ini cukup puas dengan pelayanan samsat kota yang ramah, efektip dan humanis” Imbuhnya.

Reporter : Nur Afiffah

Pemerintah Provinsi Kepri