Demokrat dan Gerindra Tolak Pengesahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Perubahan APBD-P Kabupaten Karimun

Demokrat dan Gerindra Tolak Pengesahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Perubahan APBD-P Kabupaten Karimun

KEPRIBETTER.COM, Karimun – Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Karimun, menolak pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD-P Kabupaten Karimun, 30/9/ 2021.

Sidang paripurna yang terus berlangsung hingga malam hari dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat.

Yusuf Sirat, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karimun, terdapat dua fraksi dak terima Rancangan APBD-P untuk disahkan, menjadi Perda APBD-P 2021 Demokrat dan Fraksi Gerindra menolak,” ujar Ketua DPRD Karimun.

Aulasan dari dua fraksi tersebut menolak RAPBD-P menjadi Perda APBD-P 2021 mereka meragukan RAPBD-P Karimun 2021 tidak maksimal, dalam hal nota keuangan yang disampaikan Pemda Karimun.

Dua fraksi itu mengaku baru menerima data keuangan RAPBD-P 2021 sebelum rapat paripurna ini.

Dinamika perpolitikan dan penyusunan APBD,” katanya,jadu ditolak oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.

Namun APBD-P tahun 2021 tetap disahkan, karena disetujui enam fraksi lainnya diantaranya disetujui oleh Fraksi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Fraksi Hati Nurani Rakyat Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS Fraksi Partai Amanat Nasional PAN Fraksi Golkar Plus gabungan dengan Seorang anggota DPRD dari Partai Nasdem .

APBD-P Kabupaten Karimun tahun 2021 disetujui dengan angka Rp1.265.764.977.001 adapun rinciannya antara lain, target pendapatan sebesar Rp1.232.237.108.901.

Demikian, jumlah pendaptan itu dinilai terjadi peningkatan Rp25.337.824.161, jika dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2021 sejumlah Rp1.206.899.284.740.

Belanja daerah disahkan Rp1.265.764.977.001, jumlah itu dinilai turun sebesar Rp32.044.424.301 jika dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Murni tahun 2021 sebesar Rp1.297.809.401.302.

Penulis(N.LBS).

Pemerintah Provinsi Kepri