BNNP Kepri Bersama Bea Cukai Batam Musnahkan 265 Gram Sabu dan 9.806 Pil Ekstasi

BNNP Kepri Bersama Bea Cukai Batam Musnahkan 265 Gram Sabu dan 9.806 Pil Ekstasi

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama Bea Cukai Batam memusnahkan barang bukti sabu penangkapan narkoba asal Malaysia dari dua kurir.

Barang bukti sebanyak 265,04 gram sabu dan 9.806 pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus mengunakan mesin incenerator.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman BNN Kepri, Kamis (28/10) ini turut dihadirkan kedua tersangka.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini dari pengungkapan kasus, satu dari teman Bandara AVSEC dan satu lagi pil ekstasi di Balai Karimun,” ujar Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Drs. Henry P. Simanjuntak pada awak media.

Dia menjelaskan kasus yang petama di ungkap pada tanggal 3 Oktober 2021. Petugas Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim mencurigai pelaku A (35) ketika akan berangkat ke luar Batam.

Petugas curiga dengan gerak gerik A yang hendak melewati mesin x-ray. Alhasil ditemukan sabu yang diselundupan di dalam perut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan petugas menemukan barang bukti seberat 301 gram sabu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar dia.

Sementara mengenai laporan kedua, pria berinisial T (39) diamanakan Minggu (17/10) di Parkiran Hotel Karimun City, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelaku telah lama diintai, butuh waktu yang cukup lama untuk menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 10.072 gram pil ekstasi,” ujar dia.

Barang tersebut diduga kuat diperoleh dari Malaysia yang akan diedarkan di Kepulauan Riau. Saat ini kasus ini juga masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Sementara sebagian barang bukti disiapkan untuk persidangan.

“Hasil yang kita dapatkan saat ini, adalah bagian dari kerjasama yang intens dengan teman-teman stakeholder yang ada di bandara, baik AVSEC, BNNP, maupun dengan stakeholder yang lain,” ucap Tri Lukita Adi,

Dua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Red)

Pemerintah Provinsi Kepri