Diduga Anggota DPR RI Bob Andika Sitepu Melakukan Pungli dan KKN Dalam Mengerjakan Proyek

Diduga Anggota DPR RI Bob Andika Sitepu Melakukan Pungli dan KKN Dalam Mengerjakan Proyek

Lokasi pembangunan proyek, Rabu (29/30). Foto: Kepribetter.com

KEPRIBETTER.COM, KARO – Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Bob Andika Sitepu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Dapil 10 salah satunya Tanah Karo,Banyak Melaksanakan proyek-proyek di kabupaten Karo diduga kuat telah melakukan tindak pidana pungli dan KKN.

Salah Satu proyek Tersebut Adalah Pembagunan Jembatan Gantung yang menghubungkan Desa Perbesi – Desa Pertumbuken, Kecamatan Tiga Binanga kabupaten Karo menelan Biaya super Wouw Rp 3.378.985.000-, dengan masa kerja 180 hari.

Di Tempat Lain Peroyek Irigasi Persawahan Di kecamatan mardinding Tepatnya Desa Lau Kasumpat diduga Asal Jadi, Saat Di Konfirmasi kepada Pengawas proyek tersebut menuturkan Pengendali Proyek Tersebut Adalah AT ( Polisi Wartawan) “jangan Macam-Macam Di sini yang Kendalikan Proyek adalah Polisi Wartawan bisa bahaya kalian,”ungkapnya.

Menanggapi hal Tersebut Masyarakat Karo yang peduli terhadap pembagunan di Kabupaten Karo ES (33) menduga bahwa proyek tersebut di jadikan ajang memperkaya Diri Sendiri. “Proyek pembangunan Bob Andika Sitepu di Karo Sangat Banyak, kami merasa heran dan mempertanyakan pembagunan apa saja yang di bangun Anggota DPR RI Tersebut,Kabarnya banyak peroyek yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang memperkaya diri sendiri salah satunya berinisial AT”ujarnya.

Menurutnya, Aparat penegak Hukum tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang diduga terlibat dalam sebuah jaringan kejahatan atau tindak pidana Korupsi harus diusut tuntas, termasuk Oknum-Oknum yang memperkaya diri sendiri dari uang negara.

Pemerintah Provinsi Kepri