Peras Korban Lewat Sex Phone, 10 WNA Diringkus Polisi di Batam

Peras Korban Lewat Sex Phone, 10 WNA Diringkus Polisi di Batam

Konferensi pers atas penangkapan 10 WNA yang peras korban lewat sex phone, Kamis (6/1/22). Foto: Polda Kepri

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) pelaku pemerasan modus sex phone melalui aplikasi Wechat. Terdiri dari 9 pria dan 1 wanita warga negara China dan Vietnam di Batam.

“Dari 10 orang tersangka ini memiliki perannya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di China, ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex. Dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi Wechat,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo saat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Dikatakannya, pagi ini pihaknya akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada Imigrasi.

Sementara itu, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imingrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Kepri.

“Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap  pintu masuk yang ada di Kota Batam. Tidak hanya di pintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus 10 pelaku di perumahan Palazzo Garden Batam.

“Dari TKP berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa handphone dan laptop yang digunakan oleh ke 10 orang pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkap Harry.

Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

Ia mengutarakan, para pelaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021, dan sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tandas Harry.

Pemerintah Provinsi Kepri