Serahkan DPA 2022 Kepada OPD, Gubernur Ansar: Harus Percepat Penyerapan Anggaran

Serahkan DPA 2022 Kepada OPD, Gubernur Ansar: Harus Percepat Penyerapan Anggaran

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2022 kepada OPD di jajaran Pemprov Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1).Foto: Diskominfo Kepri

KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkugan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1).

Dalam kesempatan itu Ansar meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.

Pengelolaan anggaran itu, kata Gubernur  harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yabg berlaku, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.

“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD agar segera membuat langkah-langkag seperti menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pe geluaran, PPTK dan sebagainya,” kata Ansar.

Satu sisi, menurut dia, dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ansar juga berterimakasih kepada Pj. Sekda Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.

“Ingat, anggaran ini bukan anggaran pribadi. Tapi dana pemerintah yang harus dikelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” terang Ansar.

Tidak hanya fokus pada output, lanjut Ansar, dari setiap kegiatan juga harus lebih menperhatikan outcome nya atau manfaat bagi masyarakat.

Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp3,870 triliun. Dengan rincian di antaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp832 miliar, Dinas Kesehatan Rp359,9 miliar.

Selanjutnya Dinas PUPP sebesar Rp463,2 miliar, Dinas Perkim Rp205,1 miliar, BKAD Rp685,3 miliar, Sekretariat DewanvRp159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp89 miliar.

Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.

Di akhis arahanya, Ansar kembali mengingatkan agar dalam pemakaian anggaran agar mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dan saya ingatkan agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” tutup mantan anggota DPR RI ini.(r/afr)

Pemerintah Provinsi Kepri