Pajak Arena Permainan dan Hiburan Turun, APGEMA dan AJAHIB: Terima Kasih DPRD dan Pemko Batam

Pajak Arena Permainan dan Hiburan Turun, APGEMA dan AJAHIB: Terima Kasih DPRD dan Pemko Batam

Pansus DPRD Batam menggelar RDP (hearing) bersama APGEMA beberapa waktu lalu. (Foto: Dok APGEMA)

KEPRIBETTER.COM, Batam – Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-Anak dan Keluarga (APGEMA) dan Asosiasi Jasa Hiburan (AJAHIB) mengucapkan terima kasih kepada Pansus Ranperda DPRD Kota Batam dan Pemko Batam yang telah membantu dan mendengarkan keluhan pengusaha untuk menurunkan pajak Arena permainan anak-anak dan keluarga serta pajak hiburan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).

“Kami dari pengusaha arena permainan anak-anak dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim Pansus DPRD dan Pemko Batam yang telah menyetujui penurun pajak arena permainan menjadi 25 persen yang sebelumnya dicanangkan di atas 50 persen. Serta hiburan menjadi 15 persen yang sebelumnya di atas 30 persen,” ucap Ketua APGEMA, Jonni Pakkun.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (AJAHIB) Kota Batam, Gembira Ginting. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam dan Pemko Batam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Pemko Batam yang telah membantu dan mendengarkan keluhan para pengusaha untuk menurunkan pajak hiburan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Retribusi Pajak DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan, dalam memutuskan Perda pajak hiburan dan arena permainan begitu banyak dinamika, namun semangatnya sama, baik tim pansus DPRD maupun tim Pansus Pemko Batam.

“Bahwa bagaimana dalam masa pandemi Covid-19 ini ekonomi bisa berjalan, di satu sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bertambah. Maka daripada itu disepakati dalam Paripurna bahwa pajak terkait hiburan seperti karaoke, diskotek, panti pijat dan SPA sebesar 15 persen. Sedangkan untuk pajak arena permainan anak-Anak dan keluarga sebesar 25 persen,” jelas Budi.

Budi menyebutkan, keputusan bersama ini akan menambah bergeliatnya ekonomi di Kota Batam.

“Perda ini akan berjalan selama 2 tahun, nanti akan menjadi evaluasi apabila situasi dan kondisi pandemi Covid-19 berubah. Pada prinsipnya DPRD dan Pemko Batam akan tanggap terhadap masyarakat dan juga PAD Kota Batam,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Kepri