Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curat di Indomaret Lucky Permai, Pelaku Curi Puluhan Jenis Rokok

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curat di Indomaret Lucky Permai, Pelaku Curi Puluhan Jenis Rokok

KepriBetter.com, Batam – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial RR (22 Tahun) atas tindakan Curat. Pelaku melakukan aksinya di Indomaret Komplek lucky permai No.27-28 kel. Lubuk baja kota kec.lubuk baja kota batam.

“Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 02.30 Wib, Abas yang merupakan security Komplek Lucky permai menelpon pelapor memberitahukan bahwa ada yang diamankan yang di duga melakulan pencurian rokok di Indomaret dan melihat plafon lantai 1 sudah jebol dan pelaku yang di duga jalan jalan pelaku dari lantai 2 menuju lantai 1 untuk melakukan pencurian diatas,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono.

Adapun barang milik indomaret yang di ambil terlapor adalah  Rokok Sampoerna Mild sebanyak 80pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 90pcs, Marlboro Ice Brust Sebanyak 23pcs , Marlboro Putih sebanyak 9 pcs,Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6pcs Marlboro Black 12 sebanyak 1pcs Djarum Filter 12 sebanyak 20pcs,Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs,surya Filter 12 sebanyak 10pcs, LA Bold filter sebanyak 10pcs.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.689.700,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah),” papar Budi.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 03.30 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Tim langsung menuju ketempat kejadian.

“Sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka  RR dan berhasil di amankan serta barang bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut selanjutnya,” sebutnya lagi.

Dalam penangkapan tersebut ,personel polsek lubuk baja berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka RR berupa -Rokok Sampoerna Mild sebanyak 80pcs,Rokok Sampoerna Evolution Merah sebanyak -Rokok 10pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs,Rokok Sampoerna Merah 12 dan 16 90pcs,Rokok Marlboro Ice Brust Sebanyak 23pcs.Rokok Marlboro Putih sebanyak 9pcs,Rokok Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6pcs,Rokok Marlboro Black 12 sebanyak 1pcs,Rokok Djarum Filter 12 sebanyak 20pcs,Rokok Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs,Rokok Dunhill Mild 20 sebanyak 50pcs, Rokok Surya Filter 12 sebanyak 10pcs dan Rokok LA Bold filter sebanyak 10pcs .

“Pelaku telah diamankan dan diproses dan dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(**)

Pemerintah Provinsi Kepri