DJBC Kepri dan KPPBC Karimun Laksanakan Pemusnahan BMN

DJBC Kepri dan KPPBC Karimun Laksanakan Pemusnahan BMN

DJBC Kepri dan KPPBC Karimun melaksanakan pemusnahan BMN, Selasa (15/2). Foto: LBS/Kepribetter.com

KEPRIBETTER.COM, Karimun – DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021, Selasa (15/2/2022).

BMN yang dimusnahkan ini dari 230 kasus dan kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai2.

Dalam melindungi masyarakat khususnya di wilayah Karimun Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk barang hasil tindakan dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan akhir 2021.

Dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Karimun berhasil melakukan penindakan terhadap 230 pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Karimun.

Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit Elektronik bekas berbagai jenis 5 colly obat-obatan dan lain lain.

Pelanggaran di bidang Cukai berupa 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031,99 Liter Minuman Mengandung Etil
Alkohol bermacam golong dan merek berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang Rp 1.591.913.000, dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.130.307.500.

Barang Milik Negara yang turut dimusnahkan dari Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau berupa 797.192 batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp 317.576.000, dan potensi kerugian negara RP 426.621.000,.

3.696 Liter MMEA Golongan A dengan nilai barang Rp 73.440.000, dan potensi kerugian negara Rp 37.768.500. Serta MMEA golongan C sebanyak 12 botol dengan nilai barang Rp 7.800.000, dengan kerugian negara Rp 18.688.500.

Bea Cukai Karimun bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut.

Penulis: N.LBS

Pemerintah Provinsi Kepri