Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ungkap Penangkapan Bandar Narkoba

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ungkap Penangkapan Bandar Narkoba

SS dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (25/2/2022) Foto:Humas Polres/Kepribetter.com

KEPRIBETTER.COM, Karo – Dalam masa Ops Antik Toba 2022, Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo telah berhasil menangkap seorang diduga bandar sabu An. SS (31), Petani, warga Desa Sigarang Garang Kec. Naman Teran Kab. Karo, pada hari Senin (21/02/2022) lalu sekira pukul 18.00 Wib, di Desa Sigarang Garang Kec. Naman Teran Kab. Karo tepatnya di pinggir sungai. Kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing SH.

SS ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Senin (21/02/2022) sekira Pukul 16.00 Wib, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis sabu di Desa Sigarang Garang Kec. Naman Teran Kab. Karo yang bernama SS.

Selanjutnya pada saat itu juga, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sigarang Garang Kec. Naman Teran Kab. Karo tersebut. Dan sekira pukul 18.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki yang bernama SS berada dipinggir jalan dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh SS berlari kearah sungai dan petugas berhasil menangkap SS dipinggir sungai.

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan SS pada saat ditangkap.

“Adapun barang bukti yang turut diamankan dari SS adalah 2 (dua) lembar plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, potongan kertas tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- milik SS yang diduga adalah uang hasil penjualan sabu-sabu,” ucap Tobing, Jumat (25/2/2022).

Selanjutnya petugas mengamankan SS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo dan barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.

(Hendri Karo-karo)

Pemerintah Provinsi Kepri