Gugatan Berulang Lahan Tol Desa Jungai, KY Harus Kawal Sidang Putusan

Gugatan Berulang Lahan Tol Desa Jungai, KY Harus Kawal    Sidang Putusan

KET FOTO: Sidang gugatan lahan tol Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah di Pengadilan Negeri Prabumulih, beberapa waktu lalu. (Media Sejahtera Group)

KEPRIBETTER.COM, PRABUMULIH – Gugatan kedua lahan jalan tol Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih memasuki agenda sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Kamis (7/4/2022).

Sidang beragendakan kesimpulan dari penggugat dan tergugat itu digelar secara online.

Salah seorang tergugat inisial S membenarkan agenda sidang secara online.

“Pada hari ini (Kamis) agendanya kesimpulan, sidang digelar secara online,” ungkapnya.

Setelah agenda kesimpulan, sidang putusan rencananya akan digelar pada 14 April 2022.

“Rencananya sidang putusan akan digelar pada 14 April 2022,” ucapnya.

Tergugat S juga mengatakan, pihak penggugat diduga mempunyai jaringan di pengadilan, sehingga masyarakat bisa dipermainkan, dan saat akan digelar serta direkomendasikan Kepala ATRBPN Prabumulih bisa batal seketika dan terjadi gugatan pertama kepada masyarakat.

“Otomatis mereka (penggugat) sudah kuat jaringan di sana. Apalagi salah satu oknum di Pengadilan punya hubungan keluarga dengan penggugat, sudah kalah di sidang pertama, dan menggugat kembali dengan objek yang sama,” kata dia.

Dalam hal ini masyarakat yang tergugat adalah anggota FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia), yang menyatakan alas hak kepemilikan yang sah adalah masyarakat yang tergugat.

“Mereka adalah pemilik yang sah, sesuai data yang kami verifikasi, dan survey di lapangan, kami siap adu data secara terbuka live di TV Nasional untuk mengungkap peran mafia tanah yang sebenarnya ,” tegas Ketua Umum FKMTI Pusat, Supandi Kendi Budiarjo

Budi menuturkan, Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan mencari benang merah keterlibatan oknum pengadilan agar kasus-kasus gugatan yang berulang terhadap pemilik tanah sah tidak terulang.

“Kasus-kasus seperti ini sangat menghambat proyek strategi Nasional karena pemilik yang sah tidak akan memberikan ruang tanahnya dijadikan pembangunan jalan Tol tanpa diganti, sehingga menghambat pembangunan itu sendiri,” pungkasnya.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri