Dukung Tuntutan BEM UI, FKMTI Desak Presiden Buat Perpu Reformasi Agraria

Dukung Tuntutan BEM UI, FKMTI Desak Presiden Buat Perpu Reformasi Agraria

Ketua FKMTI SK Budiardjo. (Foto: Net)


KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Forum Korban Mafia tanah Indonesia mendukung aspirasi BEM UI dan Aliansi Mahasiswa yang memasukkan reformasi agraria menjadi salah satu tuntuan aksi mereka kepada penguasa negara.

Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, saat ini, 80% tanah di NKRI dikuasai oleh korporasi milik segilintir orang ,13% Asing dan hanya 7% untuk 270jt penduduk Indonesia. Hal ini tentu bertentangan dengan Pancasila terutama sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Budi menambahkan, ketimpangan ini juga bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 33 Ayat 2 yang menyebutkan: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

“Indonesia dalam keadaan darurat tanah, ketimpangan kepemilikan sangat memperhatinkan generasi yang akan datang sulit mendapatkan akses kepemilikan tanah karena telah dikuasai segelintir oligarki, jangan sampai menjadi penumpang gelap di tanah kelahiranya sendiri.”ujar Budi kepada awak media, Senin (25/4/2022).

Menurut Budi, untuk menjawab tuntutan BEM UI dan Aliansi Mahasiswa yang menyuarakan tentang ketimpangan distribusi tanah yang melanggar Pancasila, UUD 45 dan UUPA, seharusnya penguasa negara harus merekontruksi ulang kepemilikan tanah oleh segelintir orang. Bahkan, bila perlu dilakukan nasionalisasi atas tanah yang perolehannya melangar hukum.

Budi menjelaskan, seluruh kebijakan pemerintah tentang pertanahan tidak boleh bertentangan dengan UUD 45 dan UUPA tahun 1960. Hal ini penting untuk melindungi hak kepemilikan tanah bag generasi yang akan datang.

Terjadinya ketimpangan kepemilikan tanah juga disebabkan karena adanya campur tangan para mafia tanah melahirkan kebijakan pemerintah dalam membuat peraturan.

“Soal mafia menitip pasal dalam peraturan/perundangan pernah diungkap Menkopolhukam Mahfud MD. Seharusnya setiap kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya direkrontruksi ulang atau dibuat petaruran baru seperti PERPU reformasi agraria termasuk penyelesaian perampasan tanah rakyat,”tambahnya.

Budi mengungkapkan, perampasan tanah rakyat oleh korporasi hingga kini terus berlangsung. Banyak laporan kasus perampasan tanah seperti jalan di tempat dan justru banyak korban yang dikriminalisasi oleh pihak terlapor.

“Perampasan tanah rakyat ini harus segera dihentikan, pelakunya harus diseret ke meja hijau terutama para Beking mafia taniah diduga dekat kekuasaan agar ada efek jera. Presiden sudah perintahkan berantas mafia berserta bekingnya. Momentum baik ini dapat menjadi enerigi BEM SI untuk melakukan percepatan redistribusi tanah.” tandasnya.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri