Apes, Mau Ngembat Motor Ketahuan Tukang Parkir Duluan

Apes, Mau Ngembat Motor Ketahuan Tukang Parkir Duluan

Ilustrasi. (Foto: Net)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Kota Kediri mengalami grafik kenaikan.

Salah satunya adalah pencurian kendaraan roda dua, seperti yang dilakukan oleh Johan Syah Rosa (24) warga dusun Jarak Kidul Rt 002/ Rw 004 Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kab Kediri yang harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap karena hendak membawa lari kendaraan roda dua milik, Moch. Syahnu Lindu Adji (21) warga Setono Gedong III/34 Kelurahan Setono Gedong Kec. Kota Kediri. Namun niat jahat pelaku keburu kerahuan saksi yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai tukang parkir.

Informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan bahwa, Pada hari Sabtu tgl 30 April 2022 korban memarkirkan sepeda motor honda Scopy Nopol.: AG- B tempat parkir Ruko Hayam Wuruk Kel.Balowerti Kec.Kota Kediri. Kemudian ditinggal kerja korban untuk mengatur sepeda motor ditempat parkir.

Diterangkan, AKP Mustakim SH, Kapolsek Kota, Polres Kota Kediri, sekira pokul 09.00 WIB korban ingin merokok mendekati sepeda motor ternyata tas cangklong dan isinya telah hilang.

Selanjutnya korban pulang mengambil remot kontak serep dan kembali ke tempat parkir sepeda motor dikunci stang dan pasang alarm.

Sekitar pukul 12.30 tersangka kembali tanpa izin korban terlebih dahulu tersangka langsung mengambil dan memakai helm milik korban kemudian menaiki sepeda motor bermaksud keluar.

“Perbuatan tersangka batal membawa kabur sepeda motor milik korban karena ketahuan dan digagalkan tukang parkir.

Selanjutnya petugas Polsek datang untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Kediri Kota,” kata AKP. Mustakim SH, Minggu (1/5).

Sementara itu, masih kata Mustakim, dari tersangka kita amankan barang bukti berupa unit kendaraan merk Honda Scopy Nopol : AG-5023-AAG, Th 2021, warna Coklat. 1 buah tas cangklong berisikan uang pecahan logam Rp.3.500, 1 bungkus rokok merk ESSE, parfum dan 1 buah sisir.

“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolsek Kota Kediri guna proses penyidikan. Sedangkan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” tukasnya.

Reporter : Ika / Nur fauziah

Pemerintah Provinsi Kepri