Tuntut Penegakan Hukum, CIC Gelar Aksi di Mabes Polri

Tuntut Penegakan Hukum, CIC Gelar Aksi di Mabes Polri

Ketua Umum CIC Raden Bambang saat orasi Mabes Polri. (Foto: Dok CIC)


KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Massa aksi unjuk rasa dari berbagai elemen yang dimotori Corruption Investigation Committe (CIC) menyambangi markas Kepolisian di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022, sebagai bentuk dugaan pelanggaran oknum penyidik dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Bau-Bau 2 x 10 di Desa Kolese, Kecamatan Lea Lea, Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum CIC Raden Bambang dalam orasinya meminta agar Kepolisian melalui Propam Mabes Polri untuk periksa oknum anggota yang pernah melakukan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan PLTU tersebut.

“Kami meminta agar Propam Mabes Polri untuk memproses oknum penyidik tersebut, lantaran dari sekian terduga pelaku yang berstatus tersangka tidak di proses hukum hanya satu orang dan telah masuk ranah pengadilan, bahkan sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” kata Raden Bambang usai mengelar aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Dijelaskan Raden Bambang kasus ini bermula penyidikan dilakukan kepolisian lalu berkas diserahkan kejaksaan. Berawal kasus ini adanya lelang pelaksanaan proyek PLTU Bau Bau oleh PLN, kemudian proyek dikerjakan oleh PT Sakti Mas Mulia (PT SMM) sebagai pemenang tender, selanjutnya membentuk konsorsium MSZ bersama PT Mega Electra dan Zibo Sangte Power Equipment.

“Namun anehnya hanya Santoso selaku pimpinan PT SMM sebagai tersangka dan sudah disidangkan hingga saat ini masih proses kasasi. Sementara terduga pelaku lainnya belum tersentuh. Sebab itu kami minta Propam Polri periksa oknum penyidik Polri itu,” ungkap dia.

Raden Bambang juga menegaskan, CIC juga telah meminta bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk memeriksa oknum jaksa penuntut yang ikut memeriksa kasus tersebut.

“Kemarin kami juga sudah mengelar aksi di Kejagung, tak menutup kemungkinan kami akan mengelar aksi di Mahkamah Agung, agar meninjau dari kasasi yang sudah dilayangkan” ungkapnya.

Dia menekankan agar institusi penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, karenanya CIC menuntut agar pimpinan aparat hukum dapat melakukan pemeriksaan penyelesaian terkait perkara ini hingga tuntas berlandaskan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

“Sebabnya Propam harus memproses para oknum penyidik di Bareskrim Polri yang diduga telah keliru dalam menjalankan tugasnya selaku penegak hukum dan mengesampingkan bukti-bukti sehingga kami menduga terjadinya kriminalisasi,” tutur dia.

Aksi unjuk rasa itu, massa aksi diterima oleh petugas kepolisian sekaligus memasuki laporan ke Propam atas dugaan pelanggaran atau kekeliruan pemeriksaan serta penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pada aksi ini, massa juga membentangkan spanduk, salah satunya berisi agar Santoso dibebaskan, lantaran adanya dugaan kriminalisasi. Tak luput pada aksi unjuk rasa ini pengamanan pun diperketat. Aksi pun berjalan dengan damai demi penegakan hukum.***

Pemerintah Provinsi Kepri