KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS BAGI PELAJAR

KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS BAGI PELAJAR

Penulis:
• Vitty Novita
• Angelica Vivian Chrysti
• Shelly Elida
• Rina
• Eriva Riesquita


Kesadaran hukum merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam mencapai suatu kedamaian, ketenteraman, dan ketertiban dalam suatu lingkungan. Dalam hal ini, menjadi calon generasi penerus bangsa kita perlu mengetahui kesadaran ini dengan menjalankan sesuai peraturan per undang undang yang berlaku. Karena dengan menaati tata tertib lalu lintas dapat mencegah serta memberikan contoh yang baik kepada orang lain. Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan yang dimaksud dengan “Lalu lintas” adalah suatu gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Maka hal ini dapat di lihat pada banyaknya kasus kecelakaan di bawah umur atau pelanggaran pada kalangan pelajar yang dimana mereka masih belum memiliki kesadaran hukum dalam berlalu lintas.

Di zaman saat ini yang semakin modern, dengan berbagai macam transportasi umum maupun transportasi pribadi. Bagi yang memiliki ataupun tidak ada ataupun tidak memiliki kendaraan ataupun tidak ada, tetap harus menaati peraturan yang telah ditetapkan dikarenakan hal ini bersifat wajib bagi semua keamanan pada diri sendiri. Tiap tahun terdapat banyak kasus mengenai kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data kepolisian tahun 2022yang dimuat pada kasus kecelakaan arus mudik untuk saat ini yakni telah mencapai 2.945 kasus. Dan oleh karena itu kita harus lebih mewaspadai agar tidak terjadi lagi kasus yang tidak diinginkan. Selain itu kita juga harus tau bagaimana cara untuk mencegahnya demi kepentingan bersama dan pribadi.

Dalam halnya mencegah, belajar serta memberi contoh dan dampak yang baik bagi orang lain tentang pentingnya tata tertib dan hukum berlalu lintas dapat kita awali dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan isyarat lalu lintas seperti pada lampu rambu lalu lintas yang berwarna merah memiliki artian (stop/berhenti), kuning (berhati-hati) dan hijau (jalan) masing-masing mempunyai arti tersendiri. Selain itu isyarat lalu lintas juga dapat banyak kita jumpai dan hal ini biasanya terdapat di tepi jalan dan ada juga yang diberikan serta disediakan oleh polantas. Selain itu jika kita telah memiliki pengalaman dalam berkendara hal ini akan membantu kita untuk mengetahui cara untuk mencegah dan mematuhi segala tata tertib dalam hukum lalu lintas. Maka kita sendiri juga bisa menjadi contoh yang baik bagi yang masih belum memiliki pengetahuan mengenai lalu lintas dalam berkendara maupun untuk yang sering melanggar lalu lintas.

Belajar mencegah dan memberi contoh itu merupakan suatu hal yang baik, tetapi tidak hanya dengan menerapkan teori namun juga harus dengan praktik aktual. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas serta tidak sedikit juga banyak ditemui kasus para pelajar yang masih di bawah umur namun mereka tetap berkendara secara ilegal dan hal ini berdampak pada para pelajar maupun pengemudi yang tidak memiliki surat-surat yang seharusnya mereka bawa saat mengemudi. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui saat mengemudi harus membawa SIM, STNK, dan alat pengaman pengemudi seperti helm berstandar SNI, sabuk pengaman, spion, dan semacamnya.

Di era yang berkembang pesat saat ini, hampir semua orang mempunyai Mobile Phone atau barang elektronik yang bisa menghubungkan satu sama dengan lain. Dengan adanya perangkat ini, maka semua orang bisa saling berbagi informasi. Dan tentunya dengan menggunakan media sosial. Media sosial adalah salah satu cara untuk memperluas pengetahuaninformasi pengetahuan dengan cepat dan efektif maupun efisien. Seperti Instagram, Facebook, Youtube dan berbagai macam aplikasi yang dapat membantu promosi dan membagi informasi. Dan yang terakhir yang mau disampaikan adalah taati peraturan demi keselamatan bersama jika ingin menghindari hukuman penjara, sanksi dan denda, maka patuhilah peraturan berkendara dan pejalan kaki.

Pemerintah Provinsi Kepri