Bea Cukai Batam Meminta Sinergitas Media Dalam Pemberitaan

Bea Cukai Batam Meminta Sinergitas Media Dalam Pemberitaan

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. (Foto: SHT)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Kinerja Bea Cukai Batam saat ini sudah maksimal dalam pengawasan dan penindakan terhadap ekspor, impor Barang – barang kena Cukai, hal ini dapat di buktikan dengan tangkapan dan penindakan yang di lakukan dalam setahun ini, telah beberapa kali tangkapan antara lain tangkapan kapal kayu muatan mikol di Tanjung Sengkuang dan tangkapan lainnya.

Saat ini Bea Cukai Batam selalu bersinergitas dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti kejasama Bea Cukai dengan Lantamal, Polairud, TNI AD , TNI AL dan pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terkait pemberitaan salah satu media online tentang adanya oknum petugas Bea Cukai yang melakukan pungli, Kepala seksi layanan imformasi/humas kantor Bea Cukai Batam, ” Ricky Mohamad Hanafie kepada awak media mengatakan, ” sangat berterimakasih kepada para awak media dan masyarakat yang mau memberikan imfomasi dalam pemberitaan, namun sangat di sayangkan apabila pemberitaan tersebut di buat tanpa ada komfimasi dari pihak Bea cukai terlebih dahulu apalagi yg disampaikan nama tersebut berupa inisial, yg perlu dilakukan klarifikasi lebih dulu.

Ricky mengatakan sinergi dengan media sangat di perlukan dalam mempublikasikan kinerja Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami sangat terbuka dan responsif dengan teman – teman media dalam menyampaikan aspirasi atau temuan – temuan di lapangan.

Apabila ada temuan sebaiknya dapat berkoordinasi atau menyampaikan ke Humas Bea Cukai, jangan langsung membuat berita tanpa ada komfirmasi,” ujar Ricky.

Saat ini Petugas Unit Kepatuhan Internal sedang mendalami laporan/ pemberitaan di salah satu media online.

Sampai sejauh ini belum bisa memberikan perkembangannya karena masih dalam proses penelitian, dan belum dapat dikenakan sanksi terhadap oknum yang inisialnya tertera di pemberitaan.

Apabila oknum tersebut benar-benar melakukan pungli maka sesuai dengan PP ( Peraturan Pemerintah ) no. 94 tahun 2021 tentang penegakan disiplin Kepegawaian dan apabila telah melanggar kode etik Kepegawaian maka oknum tersebut mendapatkan sanksi yang cukup berat, ” ujar Ricky. dan bila oknum petugas Bea Cukai tersebut bila tidak bersalah dan tidak benar apa yang di tuduhkan dalam pemberitaan alurnews.com, ” Maka ” Nama Petugas Bea Cukai tersebut harus di bersihkan ( di kembalikan nama baiknya ) melalui media yang telah memberitakan oknum tersebut, dan Kami akan berkoordinasi dengan media yang telah memberitakan oknum tersebut sekaligus melaporkan kepada dewan pers, agar nama oknum petugas tersebut dapat di pulihkan/ di bersihkan dari tuduhan – tuduhan yang tidak ada kebenarannya, ucap Ricky kepada awak media.

Ricky juga menambahkan, kepada teman-teman media yang selama ini sudah terjalin kerjasamanya agar dapat bersinergi dan saling komunikasi bila ada sesuatu hal yang berkaitan dengan pemberitaan. Bea Cukai akan selalu respon dengan aduan atau laporan dari Masyarakat ataupun dari media, ” tutup Ricky.

Saat Kepribetter meminta komentar dari Ketua DPD Kepri Kamtibmas tentang adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dugaan oknum petugas Bea Cukai melakukan pungli.

Ketua DPD Kepri Kamtibmas, Meidison Simamora mengatakan, dari pantau kami di lapangan selama ini, kinerja Bea Cukai Batam sudah sangat memuaskan dan selalu membuahkan hasil, dan pantauan kami di lapangan, para petugas Bea Cukai sangat kooperatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam hal ini pihak media juga harus berkoordinasi dengan Humas Bea Cukai bila ada temuan – temuan di lapangan, paling tidak komfirmasi dulu baru di beritakan, kalau memang ada oknum petugas Bea Cukai melakukan pungli dan kalau memang itu benar adanya maka yang memberikan suap juga harus di beritakan. Artinya dari mana asal dana tersebut, dan mengapa sampai bisa seseorang memberikan atau mengirim uang kepada oknum tersebut, Ada apa ? agar batam selalu kondusif. Pihak Kepolisian juga harus ikut andil dalam hal ini.

Sesuai Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang di perbaharui dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 yang mengatur antara pemberi suap dan penerima suap harus dapat di periksa dan di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, ucap Meidison”.

Apabila oknum tersebut tidak melakukan apa yang telah di sangkakan dalam pemberitaan ” maka ” pihak media harus membersihkan atau memulihkan Nama baik oknum tersebut,” tutup meidison. (Sahat 007)

Pemerintah Provinsi Kepri