FKMTI Serahkan Bukti Kasus Perampasan Tanah ke DPR

FKMTI Serahkan Bukti Kasus Perampasan Tanah ke DPR

Komisi 2 DPR RI RDP bersama FKMTI, Senin (14/11).


KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Puluhan korban mafia tanah dari berbagai wilayah memaparkan kasus perampasan tanah mereka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 DPR RI, Senin, (14/11/2022) di Gedung DPR RI, Jakarta.

” Perusahaan grup Wilmar itu tanpa izin, tanpa kerjasama telah mencaplok, menguasai tanah ulayat kami seluas 2462 ha”ungkap Datuk Syahrul Ramadhan Tanjung.

Syahrul menjelaskan, ribuan hektar tanah Ulayat tersebut semula adalah hutan yang menjadi sumber kehidupan rakyat. Rakyat bisa memanen rotan dan ikan. Berbagai upaya telah mereka tempuh untuk mendapatkan hak rakyat. Mereka sudah mengadu kepada Bupati, Gubernur bahkan sudah bersurat kepada Presiden Jokowi.Namun bukan mendapatkan penyelesaian tetapi rakyat dikriminalisasi.
“Kami berharap Pimpinan Komisi 2 DPR RI bisa menyelesaikan persoalan, menegur pihak perusahaan. Sebab, sepertinya tiada tempat lagi kami mengadu. Ke bupati,Polres, DPRD, Gubernur, bahkan kami sudah menyurati Presiden. Namun, sampai saat ini belum mendapat respon. Kami tidak tahu, apakah semua sudah bagian dari mafia tanah?”ungkapnya.

Perwakilan Masyarakat adat Pasaman Barat merupakan anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, dalam RDP dengan Komisi 2 DPR, ada 8 laporan kasus perampasan tanah yang dipaparkan. Selain, tanah Ulayat di Pasaman Barat, juga ada tanah SHM rakyat prabumulih untuk proyek tol Sumatera, tanah SHM Tirta Hartanto di Tangerang, Tanah SHGB Hajjah Jubaedah, Tanah SHM Didik Karsidi di Jakarta, Tanah SHM Lany di Banjar,Kalimantan Selatan, Tanah Girik SK Budiardjo di Cengkareng, dan tanah girik Rusli Wahyudi di BSD, Tangsel.Tolong tambahi alamat tanah yg dirampas.

“Tanah saya di Cengkareng Timur, Jakarta Barat saya beli tahun 2006. Dirampas pengembang 2010. 5 kontener diatas tanah tersebut dicuri deluruh bangunan dihancurkan kemudian dijadikan tersangka.
Jubaidah SHGB di Jakara Timur sudah 5x HT di bank BCA dan SHGB masih di Bank bisa dirampas dgn Sertifikat yang lokasinya ditempat Lain, ada tanah SHM warga prabumulih kena proyek tol Sumatera, belum dibayar karena digugat selembar kertas fotocopy”ungkap Budi.

Budi menambahkan, Fkmti siap adu data alas hak kepemilikan tanah dan desak presiden bentuk perpu penyelesaikan konflik lahan. Perintah presiden berantas mafia tidak dijalankan jajarannya. Masa jabatan presiden tinggal 2 tahun, tapi eskalasi kasus perampasan tanah makin naik.

Sedangkan Pimpinan Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja dan meminta para korban melengkapi data asal usul kepemilikan awal tanah. Hal ini sejalan dengan konsep FKMTI adu data alas dasar hak kepemilikan awal tanah secara terbuka.

Pemerintah Provinsi Kepri