Satreskrim Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Penyerahan Barang Bukti Tindak Pidana Penggelapan

Satreskrim Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Penyerahan Barang Bukti Tindak Pidana Penggelapan

Satreskrim Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Penyerahan Barang Bukti Tindak Pidana Penggelapan, Senin (6/2). Foto: Humas Polres


KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait penyerahan / pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Senin (06/02/2023).

Satreskrim Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait penyerahan / pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam dalam jumpa persnya Senin (6/2) mengatakan benar AM merupakan oknum polisi berdinas di Polres Karimun, dan diketahui sudah berada di Negara tetangga.

“Terakhir sudah kita lakukan penelusuran, informasi terakhir AM sudah kabur ke Malaysia, berangkat pada 8 Januari 2023 dari data keimigrasian kelas I TPI berangkat melalui pelabuhan Internasional Tanjungpinang,” ucap Ryky.

Untuk itu pihaknya melakukan kordinasi dengan KBRI dan Intelpol guna menelusuri keberadaan AM untuk dibawa ke Karimun kembali

Kita sudah lakukan kordinasi dengan KBRI dan Intelpol terkait hal ini, sampai saat ini status AM merupakan polisi aktif menunggu proses sidang etik yang akan kita lakukan nanti,” tegas Ryky lagi.

AM lanjut Ryky, diketahui melakukan dua kasus pidana yakni penggelapan kendaraan roda empat dan penipuan belasan kendaraan roda dua.

“Kasusnya sesuai laporan masyarakat dengan nomor LP B1/Januari/2023/SPKT-Polres Karimun tertanggal 7 November 2022 terkait kasus penipuan. Dan LP B3/Desember/2023/SPKT-polres Karimun tertanggal 31 Desember 2022 terkait kasus penggelapan ya,” ketua Ryky.

Dijelaskan Ryky, penipuan yang dilakukan AM berawal dari mendatangi rumah korban di sekitaran kantor Samsat Lama, jalan Bukit Senang, dimana AM mengaku berdinas sebagai pejabat lelang di salah satu intansi, kemudian menawarkan dua unit sepeda motor.

“Dia –AM– mengaku sebagai pejabat Lelang, dan menawarkan 2 unit sepeda motor yang satu merk Honda dan satu merk Yamaha. Keduanya dihargai Rp20 juta, korban membayar tunai pertama Rp4 juta, kemudian dengan melakukan sistem transfer sebanyak Rp16 juta jadi total 20 Juta,”

Selanjutnya terlapor AM kemudian menawarkan kembali satu motor Scoopy dengan modus yang sama. Saat itu dihargai sebesar Rp8 juta.

Jadi total kerugia dari satu korban ini sekitar Rp28 juta untuk 3 unit motor,” tambahnya.

Tak hanya 3 unit, namun tercatat, AM melakukan kejahatan yang sama dengan jumlah kendaraan roda dua sebanyak 15 unit dengan berbagai merek.

“Total ada 15 unit motor, modusnya sama, dari 15 unit itu, sudah berhasil kita temukan 12 unit, 3 unitnya masih dalam pencarian. Sementara dari 12 unit yang ditemukan, 10 unit sudah terindentifikasi, 2 unitnya masih belum,” ucapnya lagi.

Tak hanya melakukan penipuan jual beli motor, namun AM juga melakukan Penggelapan satu unit mobil Avanza.
Dimana terlapor AM menyewa Avanza tahun pembuatan 2010 tipe S selama 1 hari, kemudian dihari seharusnya akan dikembalikan, terlapor ingin memperpanjang. Kesepakatan pun terjadi. Korban mengiyakan di perpanjang.

“Namun setalah habis masa sewanya, AM tidak dapat dihubungi lagi, begitu juga dengan mobil yang disewanya tidak diketahui keberadaanya, hingga 1 Januari juga tidak dibayar biaya sewanya,” tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion yang dikonfirmasi POSMETRO. Hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap 3 kendaraan roda dua yang belum ditemukan. Termasuk 2 unit yang belum bertuan.

“Kita harapkan masyarakat yang merasa kehilangan motor atau memiliki motor yang bersentuhan dengan AM agar dapat menginformasikan ke kita, agar dapat kita dalami,” terang Gidion.

Ia juga menrinci terkait penggelapan Mobil Avanza, didapati mobil tersebut belum dijualnya. Namun ditemukan ditempat yang disembunyikan pelaku.

“Mobil belum dijual, baru disembunyikan pelaku AM, dan sudah kita temui,” tegasnya.

Pelaku AM selain akan terkenda sanksi etik, juga akan diterapkan pidana dengan pasal Pasal 378 dan 372 KUJ pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

Penulis: Fernando

Pemerintah Provinsi Kepri