Pelantikan pengurus DPP Forum Bela Negara Republik Indonesia periode 2025-2030 di Jakarta, Selasa (1/7).
BATAM – KEPRIBETTER – Tokoh Kepri Fisman F Gea didapuk menjadi Wakil Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat Forum Bela Negara Republik Indonesia (RI) masa bakti 2025-2030. Pelantikan Fisman F Gea dan pengurus DPP Forum Bela Negara digelar di Jakarta, Selasa (1/7).
Adapun Ketua Umum DPP Forum Bela Negara RI yaitu Ketua Umum Prof Dr.Ir. Zainal Abidin Sahabuddin, M.M, CIQaR.CIQnR, IPM, Sekretaris Jenderal A. Taufik Gumay dan Bendahara Umum Dra.Heria SS.
“Forum Bela Negara Republik Indonesia adalah sebuah wadah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya bela negara,” ujar Fisman dalam pesan singkat usai pelantikan, Selasa (1/7) siang.

Dia menambahkan bahwa Forum Bela Negara bertujuan untuk menumbuhkan semangat bela negara di kalangan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam berbagai program kebangsaan.
Arah bela negara, lanjutnya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya serta menjaga identitas dan integritas negara.
Bela negara, tambahnya juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan cinta tanah air di kalangan warga negara. Di samping itu, bela negara bukan hanya tentang angkat senjata tapi juga tentang sikap dan perilaku yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan pada negara.
“Setiap warga negara bertanggung jawab untuk melaksanakan Bela Negara. Pembelaan pada negara yang saya maksud adalah yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara yang merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap kita sebagai warga negara,” ujar Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kepri.
Menurut Fisman tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang.

Lebih lanjut Fisman menyampaikan bahwa Bela Negara diatur di Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara di Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018.
“Di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan bela negara. Organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara di kalangan masyarakat,” paparnya.
Terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua OKK DPP Forum Bela Negara, Fisman menyampaikan bertanggung jawab untuk membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, serta mewakili ketua ketika berhalangan.
Dia menekankan bahwa ada beberapa tugas di bidang organisasi di antaranya membentuk dan mengembangkan struktur organisasi yang efektif dan efisien, mengkoordinasikan kegiatan organisasi untuk mencapai tujuan bersama, mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme di kalangan Masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga negara dalam membela negara.
“Kami juga memiliki tanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang siap membela negara, mengembangkan organisasi yang kuat dan efektif dalam mencapai tujuan, meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga negara dalam membela negara dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme di kalangan masyarakat,” urai tokoh sentral Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu) itu.
Ke depan, Fisman menambahkan akan menyiapkan dan mengembangkan kader-kader yang berkualitas dan berintegritas, meningkatkan kemampuan dan keterampilan kader dalam membela negara.
“Kami juga akan mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kaderisasi di seluruh Indonesia termasuk di Batam dan Provinsi Kepulauan Riau,” pungkas mantan Anggota DPRD Kota Batam tersebut. (bes)