Batam  

Terbukti Lakukan Penganiyaan, Hartono Alias Amiang di Vonis 15 Bulan Penjara

KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang – Terdakwa Hartono alias Amiang pelaku pengeroyokan di depan Lift Majestik KTV Room beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjupinang.

Hartono alias Amiang divonis bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 15 bulan. Ia dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Tanjupinang, Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim, Fausi, Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi masing-masing sebagai hakim anggota pada Selasa, (07/10) lalu.

BACA JUGA:  PWI Riau Lakukan Aksi Penghijauan di Pantai Pesona dan Aksi Bersih Pantai di Beting Aceh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati membenarkan jika Terdakwa Hartono Alias Amiang telah diputus.

“Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,”kata Desta ketika dikonfirmasi, Kamis (09/10).

Sementara penasehat hukum terdakwa, Dwi Heru yang dikonfirmasi mengaku pikir-pikir atas putusan Pengadilan Negeri Tanjupinang terhadap kliennya tersebut

“Sesuai ketentuan KUHAP, atas putusan majelis hakim para pihak diberi waktu 7 hari untuk menerima putusan, pikir pikir, atau banding. Saat ini, kami pikir pikir atas putusan tersebut,”ujar Heru.

BACA JUGA:  Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Hadiri Acara Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 01.14 wib bertempat di depan Lift Majesti KTV Room Bintan Mall yang beralamat di Jalan Pos Kota Tanjungpinang.