Batam  

Pengurus KADIN Batam Laporkan ke Polda Kepri, Atas Dugaan SK Perpanjangan Pengurus KADIN Kepri Palsu

Avatar photo

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Sejumlah anggota sekaligus pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 11 November 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.

Salah satu pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini, menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam pada November 2025, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan persiapan kegiatan.

BACA JUGA:  ‎CV Sello Hijau Lestari Gandeng Rutan Batam Latih Warga Binaan Belajar Hidroponik

“Saat Steering Committee dan Organizing Committee mempersiapkan administrasi pelaksanaan musyawarah kota, asistensi dari KADIN Provinsi Kepri tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Rusmini.

Namun, pada 17 September 2025, panitia Mukota menerima surat persetujuan pelaksanaan musyawarah kota yang dilampiri SK Perpanjangan Pengurusan KADIN Provinsi Kepri.
Munculnya SK tersebut membuat seluruh tahapan dan jadwal yang telah disusun sebelumnya menjadi tertunda.

Lebih lanjut, menurut penjelasan KADIN Indonesia, tidak pernah ada penerbitan SK perpanjangan pengurusan untuk KADIN Provinsi Kepri. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen SK perpanjangan tersebut tidak sah atau palsu.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

“Kami menduga SK itu palsu, karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN, tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah atau pembentukan pengurus sementara (caretaker),” tegas Rusmini.

Melalui laporan pengaduan ini, para pengurus KADIN Kota Batam berharap KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi Kepulauan Riau dapat menegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART dan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai mekanisme.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Panggil Asiong PT PLS Terkait Kasus Truk Pengangkut Barang Impor Ilegal

Terkait laporan ke polisi dugaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ini, tim redaksi  mencoba konfirmasi ke Kadin Kepri namun belum ada pernyataan resmi.