Bambang Supriadi Menangkan Praperadilan

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: MS Group)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kepri terhadap mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional, BPN Batam) Kota Batam, Bambang Supriadi SH, MH dan Susan Andriani dalam kasus pemalsuan dokumen berupa sertifikat SHGB yang dikeluarkan oleh BPN Kota Batam pada September 2014 silam dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu SH. Sidang pembacaan putusan praperadilan dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Btm yang memenangkan Bambang Supriadi dan Susan Andriani tersebut digelar pada Senin (19/12/2022) di PN Batam.

BACA JUGA:  Wako Batam Pastikan Tahun 2023 Insentif Guru TPQ Akan Dilanjutkan

Hakim Dwi Nuramanu SH dalam putusan menyebutkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB yang dibuat oleh Polda Kepri terhadap Bambang Supriadi dan Susan Andriani adalah tidak sah dan memerintahkan Polda Kepri untuk menghentikan semua proses hukum dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-KEPRI yang dibuat pada 7 Januari 2021 silam.

“Menyatakan penetapan tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andriani [pemohon] tidak sah. Memerintahkan kepada pihak termohon [Polda Kepri] untuk menghentikan semua proses penyidikan sejak putusan ini dibacakan,” kata Dwi Nuramanu SH dalam persidangan, Senin (19/9).

BACA JUGA:  Diduga Anggota DPR RI Bob Andika Sitepu Melakukan Pungli dan KKN Dalam Mengerjakan Proyek

Dengan dibacakannya putusan hakim tersebut, maka status tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andriani pun dinyatakan gugur.

Seperti diketahui dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat Bambang Supriadi dan Susan Andriani itu bermula dari transaksi jual beli Mall Batam Centre Point. Pada mulanya Andres Sie membeli Mall Centre Point dan melakukan pembayaran uang muka alias DP dengan uang sebesar 10 miliar rupiah kepada Bambang Supriadi dan Susan Andriani. Mall Batam Centre Point itu dijual seharga 65 miliar rupiah.

BACA JUGA:  Maskapai Super Air Jet Rute Batam-Jakarta Resmi Beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam

Dalam perjalanan ditemukan adanya identifikasi dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Batam sekitar bulan September 2014. Selanjutnya SHGB yang diduga palsu itu diperbaharui oleh BPN Kota Batam dengan dikeluarkannya SHGB terbaru untuk tanah dan bangunan Mall Batam Centre Point (Maret 2015) silam. Dengan adanya dugaan pemalsuan SHGB itu maka menjadi dasar bagi Andres Sie membuat laporan ke Polda Kepri.