KEPRIBETTER.COM, BATAM – Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal kembali terbukti. Dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya pada 8–18 November 2025, petugas berhasil melakukan empat penindakan beruntun dan menggagalkan penyelundupan 757.650 batang rokok tanpa pita cukai. Tiga penindakan berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu lainnya terjadi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa seluruh barang tegahan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 564,7 juta. Ia menegaskan bahwa seluruh penindakan merupakan hasil respons cepat terhadap indikasi penyelundupan di lapangan.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (8/11) pagi di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Dalam pemeriksaan terhadap KMP Mulia Nusantara, petugas menemukan enam tas besar berisi 46.180 batang rokok ilegal di ruang kapten kapal. Barang itu diketahui dititipkan oleh seseorang berinisial A.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 8.160 batang rokok merek UFO Mind, 12.420 batang HMind Jumbo, dan 25.600 batang HD Red, dengan estimasi nilai lebih dari Rp 68,5 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan pertama ini mencapai Rp 34 juta.
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11) siang di kapal yang sama, KMP Mulia Nusantara. Petugas menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam koper dan tas yang diangkut porter. Pemilik barang berinisial SP (43) berhasil diamankan setelah dipanggil oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, barang bawaan SP berisi 120 slop rokok ilegal yang terdiri dari 7.200 batang UFO Mind, 6.800 batang OFO Bold, dan 6.560 batang HD Red. SP mengaku menerima upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung berinisial T di Bintan. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 30,5 juta dengan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta.
Selain melanggar Undang-Undang Cukai, tindakan tersebut juga menyalahi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Penindakan ketiga terjadi pada Kamis (13/11) malam ketika Tim Patroli Laut BC 1502 menindak Kapal SB Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, kapal tersebut diduga membawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat diperiksa, tidak ditemukan nakhoda maupun ABK sehingga pemeriksaan disaksikan pejabat dan warga setempat.
Dari kapal tersebut, petugas berhasil menegah 674.910 batang rokok ilegal yang terdiri dari 344.080 batang HMind Jumbo, 171.350 batang HMind Jumbo Ice, 59.680 batang HMind, dan 99.800 batang HMild Menthol Burst. Nilai barang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 503 juta.
Barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini menjadi yang terbesar dari empat penindakan beruntun Bea Cukai Batam selama dua pekan tersebut.
Penindakan keempat dilakukan pada Selasa (18/11) siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menegah rokok ilegal dari gerobak porter yang diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan, Buton. Penumpang berinisial S (20) kemudian diamankan beserta dua koper dan satu tas ransel.
Dari hasil pencacahan, petugas menemukan 16.000 batang rokok ilegal yang terdiri dari 4.000 batang OFO Bold dan 12.000 batang T3 Bold. Total nilai barang mencapai Rp 23,7 juta, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 11,9 juta.
Seluruh barang bukti yang telah disegel dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Cukai serta PP No. 41 Tahun 2021.
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan. Sinergi dengan aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat disebut menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
