Penggelapan Pajak Berkedok JNE

Gudang pengusaha berinisial E. (Foto: Kepribetter.com)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Kegiatan jasa pengiriman barang dari Batam ke luar daerah seperti Pekanbaru Riau, Sumatra Utara, Jakarta dan lainnya yang dilakoni oleh pengusaha inisial “E” bisa disebut hantu Penggelapan Pajak, sebab aktivitas pengiriman barang berlangsung di malam hari yang luput dari pengawasan petugas dan mengirimkan barang paket tersebut melalui pelabuhan rakyat ataupun pelabuhan tikus.

Seperti diketahui, Kota Batam adalah kawasan FTZ, dimana barang yang akan dikirim ke luar daerah baru berlaku pajak kepabeanan.Dan juga sudah diatur oleh pemerintah melalui kementeri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

BACA JUGA:  Panen Raya Jagung di Desa Kuta Galoh Kecamatan Tiga Binanga

Gudang tempat mempeking barang-barang paket yang akan di kirimkan pengusaha “E” ini berlokasi di kompleks ruko Inti Benua Sungai Panas kota Batam, Provinsi Kepri.
Diduga Barang-barang paket tersebut seperti baju, sepatu, barang elektronik, barang brendit dan lainnya, baik yang baru maupun bekas.

Setiba barang sampai di Karimun, selanjutnya pengusaha “E” bersama jaringannya selaku agen JNE di Meral kota Karimun melanjutkan pengiriman barang tersebut ke daerah Pekan baru melalui JNE Cabang di daerah Karimun.

BACA JUGA:  H+3 Lebaran Penumpang Whoosh Masih Ramai, KCIC Perkirakan Volume Kembali Lebih Dari 20 Ribu

Dengan adanya aktivitas pengiriman paket barang yang dilakukan JNE cabang Karimun Awak media ini langsung mengonfirmasi ke kantor JNE yang berada di jalan haji Arab no 41, Sei lakam Karimun, Provinsi Kepri, Ibu Nuri selaku karyawan yang berada di kantor cabang Karimun menyarankan “silahkan hubungi pak Khairul, Beliau yang lebih berwenang ujarnya.

Selajutnya saat di konfirmasi prosedur terkait pengiriman barang yang dilaksanakan JNE Karimun, Kairul mengatakan “Oke bang segera saya kirimkan jawabnya atas konfirmasi yang Abang tanyakan ini ujarnya.

BACA JUGA:  Tim SAR TNI AL : Puing Pesawat Padat jadi Kendala Pencarian Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182

Dengan adanya kegiatan tersebut awak media ini menyambangi kantor Bea dan Cukai Batam,Jumat (23/12/2022) untuk mengonfirmasi dan meminta tanggapan terkait kegiatan ilegal yang dilakukan Oknum pengusaha ini, tapi sangat disayangkan pejabat yang berwenang Bea dan Cukai Batam sedang tidak di kantor ungkap Salah Satu pegawai, hingga berita ini di muat media ini masih berupaya untuk mengonfirmasi Pihak terkait. (red)