39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam Terima Bantuan Rp2,4 juta

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan

KEPRIBETTER.COM, Batam – Sampai penghujung Tahun 2020 Sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro  penerima yang terkendala akibat kendala teknis.

BACA JUGA:  Release Single Solo Berjudul “Aku Laki-Laki”, Kreatifitas Tak Terhenti Pandemi Covid19 Ipay Ketum AJO Indonesia

“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” ujar Suleman, Selasa (26/1/2021).

Untuk penerima, kata dia, Dinas; Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro. Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kepada Kementerian KUKM RI. Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI,  Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.

BACA JUGA:  Tim Penyelam Profesional Diberangkatkan ke Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air

“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.

Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI. “Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.

Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana. “Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.

BACA JUGA:  Dorong Semua Elemen Cegah Covid-19, Syamsul Ajak Jukir Batam Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Suleman melanjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.

“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Penulis : non