Bawa Sabu Tujuan Tanjungpinang, Seorang Pemudik Diringkus Bea Cukai Batam

KEPRIBETTER.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/21). Tersangka didapati membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

“Kecurigaan rekan-rekan di lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan
Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang
yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Jumat (7/5/2021).

BACA JUGA:  Bupati Karo Gelar Upacara Bersama Forkopimda Dalam Memperingati Hari Pahlawan

Undani menjelaskan, bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan,
sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.

“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.

“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu
dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.

BACA JUGA:  Pasar Modal Indonesia Bersama Ikatan Alumni ITB Gelar Vaksinasi di 4 Kabupaten Sumatra Utara

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2)
dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

BACA JUGA:  CIC Minta Kajati dan Kapolda Kepri Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Rp751 Juta di Setwan Kepri