Angkutan Menggunakan Kapal Roro Menjadi Pilihan Warga Karimun untuk Melakukan Perjalanan Antar Provinsi dan Dalam Provinsi

Kapal roro
Kapal roro

KEPRIBETTER.COM, Karimun – Angkutan menggunakan kapal Roll On Roll Off (RORO) menjadi pilihan warga Karimun untuk melakukan perjalanan antar Provinsi maupun dalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Layanan ini bisa didapatkan melalui Pelabuban Roro Parit Rempak di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.

Kepada Awak Media Supervisi ASDP Indonesia Ferry (Persero) Perwakilan Tanjungbalai Karimun, Joko menyebutkan perjalanan dari Pulau Karimun menuju Pelabuhan Batam, Selat Beliah (Pulau Kundur) dan Sei Selari (Bengkalis) akan dilayani oleh KMP Tandeman.

BACA JUGA:  Sarpol Air Polres Karimun Bersama Tim SAR Mencari Korban Tenggelam di Perairan Karimun

Satu minggu KMP Tandeman melayani 4 waktu keberangkatan, yakni Karimun – Batam setiap hari Jumat pukul 20.00 Wib, Karimun – Sei Selari (Bengkalis) setiap hari Rabu pukul 20.00 Wib, Karimun – Selat Beliah setiap hari Jumat pukul 08.00 Wib dan Selat Beliah – Karimun pukul 16.00 Wib,” terang Joko, Kamis (18/6) di Kantornya.

VDirinya menuturkan bagi pelaku perjalanan agar melengkapi tes pendeteksi dini Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Bank BRI Karimun Renovasi SDN 006 di Kecamatan Meral

“Untuk perjalanan dalam Provinsi bisa menggunakan GeNose, sedangkan perjalanan antar Provinsi menggunakan Rapid Tes,” tuturnya.

Joko juga menuturkan bahwasannya untuk Rute keberangkatan Karimun – Tanjungpinang dan Tanjungpinang – Dabo untuk sementara tidak beroperasi.

“KMP.Kundur yang melayani rute tersebut saat ini sedang melakukan perawatan (Docking) tahunan, jadi sementara waktu rute tersebut tidak tersedia,” jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan info lebih lanjut mengenai Jadwal dan Harga tiket Kapal Roro bisa menghubungi Agen An Kamal di Nomor +62 813-6355-0781 atau Joko di Nomor +62 813-6578 pungkasnya.

BACA JUGA:  16 orang Warga Topang Kabupaten Meranti Riau dicegat Satpol Air Karimun

Penulis (N LBS).