Kepri  

Residivis Ibu-Ibu Ini Kembali Diringkus Polres Karimun Padahal Baru Keluar Bui

Ibu berusia 40 tahun diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Karimun, Jumat (4/2). Foto: NLBS/KEPRIBETTER.com


KEPRIBETTER, Karimun – Ibu berusia sekitar 40 tahun diringkus Satreskrim Narkoba Polres Karimun karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Yang menarik bukan krn ibu umur 40th…tapi baru keluar penjara…judulnya bisa spt ini..”Residivis Ibu-Ibu Ini Kembali Diringkus Polres Karimun Padahal Baru Keluar Bui”

Padahal dia baru saja bebas dari penjara sekitar 1,5 tahun lalu usai menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lamanya di Rutan Kelas II B Karimun.

BACA JUGA:  MCMI Provinsi dan PC Kabupaten Bintan Beserta Brimob Gotong Royong Bersihkan SD Negeri 005

Ibu berusia sekitar 40 han tahun ditangkap reskrim, Baru bebas sekitar 1,5 tahun lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto saat pers release di Mapolres Karimun, Jumat (4/2/2022).

Elwin mengatakan, penangkapan ibu itu hasil pengembangan kasus seorang pecandu sabu yang berhasil diungkap Polisi.

Pecandu tersebut mengaku, mendapatkan sabu dari ibu tersebut di Kecamatan Tebing.

Benar saja, saat Satreskrim Narkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti.

BACA JUGA:  KRI Bung Tomo - 357 Serahkan Penyidikan Tujuh Kapal Ikan Asing Ilegal Ke Lanal Ranai

tersebut ditemukan disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi kediamannya,” beber Elwin.

Penulis: N.LBS