Bintan  

PT Prima Karya Sarana Sejahtera PHK Satpam BRI Sepihak via Whatsapp

Muhammadsyah
Muhammadsyah

KEPRIBETTER.COM, Bintan – PT.PKSS diduga Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Satpamnya sepihak, itupun melalui via Whatsapp (WA ), Senin (11/1/2021).

Adapun Satpam yang di PHK adalah Muhammadsyah (44) yang bekerja di salah satu Bank BRI Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Muhammadsyah (44) menjelaskan, “sudah bekerja di PT. PKSS sejak tahun 2015, setahun bekerja menjadi Satpam Kontrak kerja disambung, hingga tahun 2018 sampai tahun 2020 kontrak kerja Muhammadsyah tidak disambung lagi, hanya bekerja seperti biasa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pesan Buat Pengurus Baru Apgema Kepri, Akhmat Rosano: Apgema Bisa Semakin Sukses

Dan pada Desember 2020 PT. PKSS melalui kepala Satpam yang bernama Ganda, mengirim pesan melalui via Whatsapp, agar Muhammadsyah (44), tidak masuk bekerja lagi sebagai Satpam di Bank BRI Tanjung Uban tempatnya bekerja, ujar Muhammadsyah (44).

Menerima pesan Whatsapp seperti itu Muhammadsyah (44) menanyakan kepada Garda, kenapa sebabnya Ia ( Red) diberhentikan, Garda menjawab, permintaan Pimca ( Pimpinan Cabang ) Bank BRI, yaitu Pak Yosep, jawabnya.

Muhammadsyah (44), merasa gundah gulana, karena kehilangan pekerjaannya, apalagi saat sulit seperti saat ini, ditambah dengan Pandemi Covid -19, yang mana sulit untuk mencari nafkah, ditambah dengan situasi bencana saat ini juga Bintan dilanda musibah banjir, ucapnya.

BACA JUGA:  PT Bintan Inti Industrial Estate Gelar Workshop Pencegahan Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja

Sudah 5 tahun mengabdi bekerja sebagai Satpam di Bank BRI, tiba-tiba Muhammadsyah (44) di PHK , Muhammadsyah berupaya mencari keadilan, dengan menbuat mediasi terhadap PT.PKSS, namun alhasil Perusahaan tersebut keberatan untuk membayar pesangon, kata Muhammadsyah.

Muhammadsyah terus berupaya mencari solusi dengan membuat permohonan bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, yang berada di Km 3 Tanjung Pinang, ungkapnya.

Pada Senin 5 Januari 2021 Muhammadsyah (44) sudah mendatangi Kantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Bintan, alhasil, disuruh mediasi, apabila tidak mendapat jalan keluar maka, Muhammadsyah (44), boleh membuat laporan perselisihan antara pemberi kerja dan penerima kerja.ujarnya.

BACA JUGA:  TMMD ke 109 Kodim 0317/TBK dan Kesbangpol Beri Masyarakat Penyuluhan Bahaya Teroris dan Paham Radikalisme

Penulis : Juliansyah